🎽 Mengapa Agama Mengajarkan Adat Memandang Lawan Jenis

Melihatlawan jenis dalam rangka untuk pengajaran atau mengambil ilmu, termasuk perkara yang diperbolehkan. Karena hal ini merupakan salah satu hajat (kebutuhan) yang dibolehkan oleh syari'at agama kita. Perlu untuk diketahui, bahwa larangan memandang kepada lawan jenis yang bukan mahram, adalah termasuk larangan wasilah. Yaitu sebuah larangan yang akan menjadi sebab/perantara perkara lain
Jakarta - Dalam Islam, ada tuntunan atau akhlak bergaul dengan lawan jenis. Laki-laki ataupun perempuan yang beriman diminta menundukkan pandangan. Menundukkan pandangan adalah langkah awal menjaga jiwa dan akal seorang muslim dari hawa nafsu. Kita diminta mengontrol cara kita memandang, bukan semata-mata menundukkan pandangan mata. Sepintas, perintah ini mudah dilakukan. Namun pada praktiknya, perintah menundukkan pandangan ternyata punya tantangan tersendiri. Bagaimana cara mengontrolnya? Demikian topik Tanya Jawab Islam Tajil yang tayang di detikcom hari ini. Nah, sambil ngabuburit menunggu waktu magrib tiba, jangan lewatkan Tajil episode 'Hukum dan Batasan Memandang Lawan Jenis', Senin 28/5/2018 pukul di menunggu waktu berbuka sambil menyaksikan Tajil. Semoga puasa Anda lebih berkesan dan membawa program Tanya Jawab Islam, setiap hari pukul 1735 WIB selama Ramadan di detikcom. rns/rns Selainitu pandangan matanya tidak fokus, melenceng sekitar 20 derajat. Maka jika ia memandang lurus ke depan artinya yang ia lihat adalah benda di samping benda yang ada persis di depannya dan demikian sebaliknya, sehingga saat berbicara dengan seseorang ia tidak memandang lawan bicaranya tapi ia menoleh ke samping. Hukum memandang lawan jenis dalam Islam sudah tertera dalam Al-Qur'an juga Hadis Nabi Muhammad SAW. Ada batasan tertentu mana yang dibolehkan dan mana yang haram. Namun bukan berarti kita dilarang sama sekali untuk memandang lawan jenis. Dalam Qur'an Surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada wanita yang beriman Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” Dalam menafsirkan ayat ini, para ulama sepakat bahwa hal yang dilarang adalah memandang lawan jenis dengan nafsu syahwat, atau hasrat seksual. Mereka juga mendasarkan pendapatnya pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At Tirmidzi berikut ini Ketika itu Ummu Salamah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Maimunah, lalu Ibnu Ummi Maktum hendak masuk ke rumah. Itu terjadi setelah kami diperintahkan untuk berhijab setelah turun ayat hijab. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata Kalian berdua hendaklah berhijab darinya’. Ummu Salamah berkata Wahai Rasulullah, bukankan Ibnu Ummi Maktum itu buta tidak melihat kami dan tidak mengenali kami?’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?’ Bagaimanakah hukum memandang lawan jenis dalam Islam? Dalam laman Ditjen Pendis Kemenag RI, Dr. Nur Rofiah, BIL UZM, seorang dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu Qur'an menjelaskan hal ini dalam video berikut Poin penting yang diungkap oleh Dr. Nur Rofiah tentang hukum memandang lawan jenis dalam Islam ialah sebagai berikut 1. Menundukkan pandangan bukan mata Banyak yang salah kaprah, menganggap bahwa ghadul basyar yang bermakna menundukkan pandangan, diartikan bahwa harus menundukkan kepala saat berhadapan dengan lawan jenis. Padahal, yang lebih penting adalah mengendalikan cara pandang terhadap lawan jenis agar tidak terjerumus ke dalam zina. 2. Mengontrol cara pandang terhadap lawan jenis Jangan melihat lawan jenis sebagai makhluk seksual, tapi juga sebagai makhluk intelektual dan spritual yang memiliki akal budi. Sehingga pergaulan dengan lawan jenis tidak seperti hewan yang tujuannya hanya untuk bereproduksi, sehingga hubungan pejantan dan betina selalu dalam hal seksualitas. 3. Menjaga alat kelamin agar tidak berzina Memandang lawan jenis dalam Islam dengan cara mengontrol pola pikir agar tidak melulu berpikiran soal seksual. Tujuannya supaya terhindar dari zina. Dan bisa menjalani pergaulan dengan lawan jenis lebih positif, yaitu dalam lingkup cara pandang intelektual dan spiritual. **** Nah, Parents. Sekarang sudah tahu kan, bagaimana hukum memandang lawan jenis dalam Islam? Anda bisa mulai mengajarkan pada anak sejak dini, etika pergaulan Islami yang menjunjung tinggi intelektualitas dan spritualitas. Jadi, anak tidak perlu menjadi anak yang selalu menghindar dari lawan jenis, hingga pergaulan sosialnya menjadi terbatas. Biarkan anak bergaul seluasnya, namun tetap mengajari batasan yang telah ditentukan oleh agama. Semoga bermanfaat. Referensi Baca juga Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
Viewflipping ebook version of Laskar Pelangi by Andrea Hirata (z-lib.org)_3 published by Perpustakaan Digital Darul Ilmi MTs Negeri 1 Wonosobo on 2022-04-08. Interested in flipbooks about Laskar Pelangi by Andrea Hirata (z-lib.org)_3? Check more flip ebooks related to Laskar Pelangi by Andrea Hirata (z-lib.org)_3 of Perpustakaan Digital Darul Ilmi MTs Negeri 1 Wonosobo.
Kompas TV religi beranda islami Jumat, 27 November 2020 2140 WIB Menahan serta menjaga pandangan dari hal yang diharamkan adalah merupakan sarana untuk menjaga diri dan kemaluan dari berbuat hal yang dilarang Allah Foto Shirsendu Adak, Pexels Dalam Al Quran disebutkan bagaimana sebaiknya manusia menjaga pandangannya, hal ini tidak hanya berlaku bagi pria saja, wanita pun sama. “Katakanlah kepada wanita yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS An-Nur 31 Sedangkan ayat yang mengajarkan tentang pandangan bagi pria mengatakan, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” QS An-Nur 30 Sehingga menahan pandangan merupakan sarana untuk menjaga diri dan kemaluan dari berbuat hal yang dilarang Allah. Bilamana seseorang tak dapat mengendalikan pandangannya hingga mengumbar matanya, maka dia telah mengumbar syahwat melalui hatinya, inilah zina mata. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat yang diharamkan, zina hati adalah dengan membayangkan pemicu syahwat yang terlarang. Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” HR. Ahmad no. 8356. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan berawal dari zina mata, atas dasar inilah kemudian dapat bersambung kepada zina tangan, kaki, hati, dan kemaluan. Sedangkan kemaluan akan tampil sebagai pembukti dari semua zina itu jika akhirnya benar-benar berzina, atau mendustakannya jika tidak berzina. Sedangkan perempuan hanya boleh memandang laki-laki secara beradab dengan menahan pandangannya dari melihat aurat dan tak disertai syahwat. Sebagian ulama ahli fiqh menyebutkan aurat laki-laki adalah bagian antara pusar hingga lututnya, sedangkan bagian lainnya boleh dipandang namun tetap pada batasan tak boleh disertai nafsu. Sesungguhnya Allah telah memberikan petunjuk kepada orang-orang beriman agar tak jatuh dan mencederai keimanan mereka. Hendaknya mereka menundukan pandangan agar tak sampai memandang aurat dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya. karena hal ini lebih suci dan lebih baik bagi mereka. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” HR. Ahmad, 5363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh As-Sa’di menyatakan, “Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Siapa yang tundukkan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada penglihatannya.” Tafsir As-Sa’di, hlm. 596 Wallahu a’lam bish-shawab Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
Tuhan aku ingin tanya apakah nilai-nilai dalam agama-Mu. tetap atau berubah-ubah? Tuhan, mana sajakah dari ajaran-Mu itu yang betul-betul merupakan fundamen yang tak bisa. berubah-ubah lagi, yang harus menjadi pedoman dalam perkembangan. nilai-nilai dalam masyarakat? Saya kira pemasangan ijma' dalam deretan sumber pembinaan Jakarta - Menundukkan pandangan adalah langkah awal menjaga jiwa dan akal seorang muslim dari hawa nafsu. Seperti kata orang-orang, dari mata turun ke hati. Berbagai perasaan dapat muncul bermula dari pandangan. Bahkan jika dilakukan secara sengaja, hal itu ditengarai bisa menimbulkan zina mata. Karena itu, kita diminta mengontrol cara kita memandang, bukan semata-mata menundukkan pandangan mata. Sepintas, perintah ini mudah dilakukan. Namun, pada praktiknya, perintah menundukkan pandangan ternyata punya tantangan tersendiri. Bagaimana cara mengontrolnya? Menanggapi hal ini, Dr Nur Rofiah, Bil Uzm mengatakan, dalam Islam memang ada tuntunan atau akhlak yang mengatur bergaul dengan lawan jenis. Laki-laki ataupun perempuan yang beriman diminta mengontrol cara pandang ketika melihat lawan jenis. "Bagaimana cara mengontrolnya? Dengan cara, jangan melihat lawan jenis sebagai makhluk seksual, sebagai makhluk fisik dan biologis saja, tetapi mereka juga adalah makhluk intelektual dan makhluk spiritual sehingga punya akal budi," papar dosen Institut PTIQ Jakarta menyebut, jika kita melihat lawan jenis sebagai makhluk yang berakal budi, kita akan bergaul tidak seperti pejantan dan betina atau tidak seperti hewan yang tidak punya akal budi."Jadi sebetulnya yang penting adalah mengontrol cara kita memandang, bukan semata-mata menundukkan pandangan," mengapa harus mengontrol cara pandang, imbuh Nur, supaya bisa menjaga alat kelamin dan tidak terjerumus melakukan zina. Sebab, jika kita menundukkan mata tapi otak kita tetap berpikir bahwa lawan jenis itu adalah makhluk seksual, tetap saja berahi susah itu, jika cara pandang kita kepada lawan jenis adalah sebagai makhluk yang memiliki akal budi, cara berinteraksi kita adalah saling belajar dan saling mempertajam spiritualitas, sehingga pergaulan lawan jenis akan terhindar dari zina."Jadi yang penting adalah bagaimana mengontrol cara pandang kita kepada lawan jenis supaya kita bisa menjaga farji dengan baik," penjelasan lebih lengkapnya dalam sketsa berikut iniSaksikan program Tanya Jawab Islam, setiap hari pukul 1735 WIB selama Ramadan di juga video spesial Ramadan lainnya tentang mengaji berikut ini rns/rns
4 apakah makna puisi yang terdapat dalam penggalan puisi di bawah ini? 5. Apakah pokok persoalan yang ingin dikemukakan pengarang dalam penggalan puisi di bawah ini? a. Sepi menyanyi, malam dalam mendoa tiba Meriak muka air kolam jiwa Dan dalam dadaku memerlu lagu Menarik menari seluruh aku (Sajak Putih, Chairil Anwar) b.
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free RELEVANSI PENEGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG ETIKA, AGAMA DAN BERJABAT TANGAN DENGAN LAWAN JENIS DALAM TINJAUAN ISLAM Nurin Fitriana Mahasiswa IAIN Madura Fakultas Syari’ah Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir/Mahbuby777Gamail. Com Abstrak Pendidikan merupakan sarana dan juga usaha untuk mengubah perilaku manusia peserta didik menjadi lebih baik. Hal ini dikarenakan dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi tidak hanya memberikan pengajaran saja kepada peserta didik tetapi juga harus mencakup pembentukan sikap dan kepribadian, yang mana hal ini penting dalam menghadapi krisis moral bangsa Indonesia. Untuk itulah pendidikan mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan untuk menyiapkan sumber daya manusia untuk membangun negara. Pembangunan selalu berkaitan erat dengan perkembangan jaman serta selalu memunculkan persoalan baru yang tidak pernah dipikirkan sebelumnya namun harus tetap disikapi dengan bijak dan elegan. Penyertaan etika dan nilai budaya adalah suatu upaya dalam rangka membantu manusia untuk menanamkan nilai-nilai moral atau etika yang baik dalam kehidupan sehari-hari sehingga akan membentuk individu yang memahami nilai-nilai moral, bermartabat dan berbudi pekerti serta memiliki komitmen untuk bertindak secara konsisten. Kata kunci Etika, agama, berjabat tangan, Hadis Abstract Education is a means and also effort to change human behavior learners tobe better. This is because in the world of education, especially higher education notonly provide teaching to learners but also include the formation of attitudes andpersonality, which is important in the face of the moral crisis of the Indonesiannation. That’s why education has a responsibility that is not light to prepare Humanresources to build the country. Development is always closely related to thedevelopment of the era and always raises a new problem that was never thoughtbefore but still be addressed wisely and elegantly. The inclusion of ethics andcultural values is an effort in order to help human beings to instill good moral or ethical values in everyday life so as to form individuals who understand moralvalues, dignity and character and have a commitment to act consistently. Key Words Ethics, Religion, Shake Hand, HadithA. PENDAHULUAN Arus rasionalisasi demikian cepat melanda dunia Islam abad modern telah membawa pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan ilmu-ilmu keislaman. Sejalan dengan berkembangnya kajian-kajian rasional keislaman, kajian tentang pemikiran etika pun terangkat ke permukaan. Bahkan menjadi topik kajian menarik dalam konteks kekinian dan kemodernan, karena etika merupakan salah satu persoalan esensial dalam kajian keagamaan. Begitupun sebagian para ilmuan pada masa lalu berpandangan bahwa keberadaan agama secara perlahan akan ditelan oleh perkembangan zaman. Moderenisasi pembangunan yang ditandai dengan kemajuan sains dan teknologi dalam berbagaidimensi dengan sendirinya mendorong rakyat untuk turut berkecimpung dan berperan serta dalam proses pembangunan tersebut suatu proses dimana rakyat dalam kulturnya sendiri menyesuaikan dirinya dengan kebutuhan-kebutuhan dimana mereka hidup. Masayarakat modern adalah struktur kehidupan masyarakat yang dinamis dan kreatif melahirkan gagasan-gagasan demi kepentingan manusia dalam berbagai sektor kehidupan. Pandangan tersebut bertolak dari pemikiran bahwa perkembangan modernisasi dan sekularisasi menuntut sebuah peradaban yang mendasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah dan rasional, sedangkan perkembangan agama lebih mendasarkan pada keyakinan yang bersifat spekulatif dan tidak dalam kenyataan hingga saat ini pandangan tersebut tidak terbukti, paling kurang hingga saat ini. Tidak ada tanda-tanda yang meyakinkan bahwa agama akan ditinggalkan oleh para penganutnya. Hingga sekarang, sebagaimana yang kita saksikan, agama tetap berkembang di berbagai negara dan justru berperan penting dalam kehidupan sosial dan politik. Etika dan agama merupakan dua hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Meskipun manusia dilahirkan terpisah dari individu lain. Namun ia tidak dapat hidup sendiri terlepas dari yang lain, melainkan selalu hidup bersama dalam kelompok atau masyarakat yang oleh para filosof diartikan sebagai al-InsanuMadaniyyun bi ath-Thab’i zoon politicon. Di dalam masyarakatlah manusia mengembangkan hidupnya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif dan membangun peradaban. Hai ini menunjukkan bahwa seseorang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, begitu pula sebaliknya. Dengan kata lain manusia saling memerlukan satu sama lain, apapun status dan keadaannya. Sebagai makhluk sosial, tentunya manusia selalu hidup bersama dalam interaksi dan interdepedensi dengan sesamanya. Untuk menjamin keberlangsungan kehidupan bersama tersebut, di dalam masyarakat terdapat aturan, norma atau kaidah sosial sebagai sarana untuk mengatur roda pergaulan antar warga masyarakat. Dalam rangka mengembangkan sifat sosialnya tersebut, manusia selalu menghadapi masalah-masalah sosial yang berkaitan dekat dengan nilai-nilai. Itulah sebabnya, selain ada agama, hukum, politik, adat istiadat, juga ada akhlak, moral dan etika. B. ISI 1. Lembaga-lembaga Pendidikan Islam Kata pendidikan merupakan bentuk nomina dari kata dasar didik’ yang mendapat awalan pe’ dan akhiran an’. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, pendidikan diartikan sebagai proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik Kosim, 2013. Pendidikan memiliki makna yang sangat penting dalam kehidupan. Makna penting ini telah menjadi kesepakatan yang luas dari setiap elemen masyarakat, rasanya tidak ada yang mengingkari, apalagi menolak terhadap arti penting dan signifikan pendidikan terhadap individu ataupun terhadap masyarakat dalam menghadapi berbagai perubahan. Pendidikan akan senantiasa berdialog dengan berbagi persoalan yang dihadapi masyarakat menuju suatu dinamika sosial yang sesuai dengan tuntunan masyarakat. Demikian pula pendidikan Islam yang dalam gerak sejarahnya sealalu mengarah pada progresivitas dan transformativitas kehidupan manusia, sehingga ekstensinya pun mesti pula memuat segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, tidak hanya berdimensi pragmatis tetapi juga idealis, tidak hanya bercorak profan tetapi juga sakral dan tidak hanya sarat dengan muatan pengetahuan tetapi juga moral. Esensi pendidikan Islam diselenggarakan sebagai pengupayaan ke arah perubahan perilaku-perilaku yang lebih baik, dan meniscayakan adanya perubahan-perubahan sebagaimana yang diinginkan, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah di gariskan oleh suatu lembaga pendidikan. Perubahan yang di maksud dapat bernuansa progresivitas humanitas, baik konteks hubungan dirinya dengan masyarakat, alam maupun Tuhan-Nya Siswanto, 2012. Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Indonesia. Menurut catatan sejarah masuknya Islam ke Indonesia dengan damai, berbeda dengan daerah-daerah lain, kedatangan Islam dilalui lewat peperangan, seperti Mesir, Irak, Parsi dan beberapa daerah lainnya Haidar, 2004. Sejak awal masuknya Islam ke Indonesia dapat dibagi ke dalam tiga fase, diantaranya yaitu ➢ Fase pertama sejak mulai tumbuhnya pendidikan Islam sejak awal masuknya Islam ke Indooseia sampai munculnya zaman pembaruan pendidikan Islam di Indonesia. ➢ Fase Kedua sejak masuknya ide-ide pembaruan pendidikan Islam di Indonesia sampai zaman kemerdekaan. ➢ Fase Ketiga sejak zaman kemerdekaaan sampai sekarang, yakni sejak diundangkannya undang-undang tentang sistem pendidikan nasional. Suatu lembaga pendidikandengan sengaja didirikan untuk membimbing dan mengembangkan potensi anggotanya agar berkembang positif dan optimal. Sebagian dari lembaga pendidikan yaitu 1. Keluarga Dalam kamus besar bahas indonesia 2008, keluarga dimaknai sebagai ibu bapak dengan anak-anaknya;seisi rumah dan anak bini. Jadi keluarga adalah satuan terkecil kelompok orang dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri dan anak-anak mereka. Keluarga juga bisa berkembang anggotanya ketika dalam suatu tangga keluarga ditambah kerabat atau saudara lainnya, seperti bapak dan ibu atau saudara-saudara dari suami atau saudar dari istri Marzuki, 2015. Keluarga adalah satu-satunya sistem sosial yang diterima oleh semua masyarakat, baik yang agamis mmaupun yang non-Agamis. Keluarga juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan anak untuk siap berbsaur dengan masyarakat. Peran keluarga yang lain adalah mengajarkan kepada anak tentang peradaban dan berbagai hal yang ada didalamnya, seperti nilai-nilai sosial, tradisi, prinsip, keterampilan dan pola perilaku bdalam segala aspeknya. Dalam hal ini, keluarga harus benar-benar berperan sebagai sarana pendidik dan pemberi nilai-nilai budaya yang mendasar dalam kehidupan anak. Sebagai lingkungan yang sangat dekat dengan kehidupan anak, keluarga memiliki peran strategis dalam pembinaan karakter anak. Ikatan emosional yang kuat antara orang tua dan anak menjadi modal yang sangat signifikan untuk pembinaan karakter dalam keluarga. Inilah keunggulan pendidikan karakter dalam keluarga jika dibandingkan dengan pendidikan karakter di sekolah. Nilai-nilai karakter seperti kejujuran, kasih sayang, kedisiplinan, kesabaran, ketaatan, tanggung jawab dan hormat kepada orang lain Marzuki, 2015. Keharmonisan keluarga menjadi kunci suksesnya pendidikan karakter pada anak. Keluarga yang harmonis menjadi lingkungan yang sangat kondusif bagi anak dalam tumbuhnya fisik dan mental, sikap serta perilaku sehari-hari. Ank-anak nakal yang melakukan tindakan kriminal dimasyarakat juga banyak disebabkan oleh keluarga mereka yang tidak harmonis. Kenakalanitu mjncul karena tidak ada figur teladan di keluarga yang menjadi panutan bagi anak dalam befsifat dan berperilaku. Menurut Ibnu Qayyim, tanggung jawab orang tua terhadap anak, terutama dalam pendidikannya, berada di pundak orang tua dan pendidik, apalagi jika anak tersebut masih berada pada awal masa pertumbuhannya. Pada awal pertumbuhannya anak kecil sangat butuh pembimbing yang selalu mngarahkan akhlak dan perilakunya karena anak masih belum bisa menata akhlaknya sendiri Al-Hijazy, 2001. 2. Sekolah Poerwadarminto dalam kamus umum bahasa Indonesia menerangkan arti sekolah a Bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar. b Waktu atau pertemuan ketika murid-murid diberi pelajaran. c Usaha menuntut kepandaian ilmu pengetahuan Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1990796. Dalam buku-buku mengenai teori pendidikan dijelaskan bahwa sekolah merupakan salah satu dari tripusat pendidikan disamping rumah tangga dan masyarakat. Walaupun ketiganya dikelompokkan kepada lingkungan atau meliputi pendidikan, namun dari segi-segi teknis pelaksanaan pendidikan terdapat perbedaan antara satu dengan yang lainnya Haidar, 2004. Sekolah pada hakikatnya adalah bertujuan untuk membantu orang tua mengajarkan kebiasaan-kebiasaan baik dan menambahkan budi pekerti yang baik, juga diberikan pendidikan untuk kehidupan didalam masyarakat yang sukar dapat diberikan oleh rumah. Dengan demikian, sebenarnya pendidikan di sekolah adalah bagian dari pendidikan dalam keluarga, yang sekaligus juga merupakan lanjutan dari pendidikan dalam keluarga. Disamping itu, kehidupan disekolah merupakan jembatan bagi anak menghubungkan kehidupan dalam keluarga dengan kehidupan dalam masyarakat. 3. Pondok pesantren Pondok pesantren adalah lembaga keagamaan, yang memberikan pendidikan dan pengajaran serta mengembangkan dan menyebarkan ilmu agana Islam. Pondok pesantren merupkan model lembaga pendidikan Islam pertama yang mendukung keberlangsungan sistem pendidikan nasiaonal, dan memiliki akar tradisi sangat kuat di lingkungan masyarakat Indonesia. Secara historis, pesantren tidak hanya identik dengan makna keislaman, tetapi juga makna keaslian Indonesiaindigenous. Sebagai lembaga yang indigenous,pesantren muncul dan berkembang dari pengalaman sosiologis yang memiliki keterkaitan erat dengan komunitas lingkungannya Siswanto, 2015. Dari beberapa potensi pembangunan yang perlu diperhatikan adalah kondisi lingkungan sebagai tempat interaksinya manusia dengan makhluk hidup lainnya maupun makhluk yang tak hidup. Merosotnya kualitas lingkungan, menipisnya persediaan sumber daya alam dan timbulnya berbagai masalah lingkungan dapat disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang lingkungan yang dimiliki oleh manusia sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan. Dalam rangka mengatasi permasakahan lingkungan demi terwujudnya konsep pembangunan berkelanjutan, maka pemerintah pada saat ini memandang perlunya adanya wadah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang lingkungan melalui peran serta tenaga penyuluh, dan juga diperlukan adanya pondok pesantren untuk memajukan generasi muda yang akan menjadi pemimpin di masa depan. Siswanto, 2012 Identifikasi asal usul pesantren yang dihubungkan dengan tradisi pendidikan keagamaan Hindu dan Budha memiliki pembenaran dari unsur-unsur pembentuk kultur pendidikan pesantren itu sendiri. Model tradisional pesantren memang menunjukkan cirri khas sebagai pusat pendidikan ilmu-ilmu keagamaan dimana terdapat di dalamnya paling sedikit lima unsure utama, yaitu a. Pondok asrama Istilah pondok berasal dari bahasa Arab funduq yang berate hotel, penginapan. Istilah pondok juga di artikan sebagai asrama, dengan demikian pondok mengandung makna sebagai tempat tinggal. Sebuah pesantren mesti memiliki asrama tempat tinggal santri dan kyai. Di tempat tersebut selalu terjadi komunikasi antara santri dan kyai Haidar, 2012. Ada beberapa alasan pokok sebab pentingnya pondok dalam suatu pesantren, yaitu pertama, banyaknya santri-santri yang berdatangan dari daerah yang jauh untuk menuntut ilmu kepada kyai yang sudah termasyhur keahliannya. Kedua, pesantren-pesantren tersebut terletak di desa-desa dimana tidak tersedia perumahan untuk menampungsantri yang berdatangan dari luar daerah. Ketiga, ada sikap timbale balik antara kyai dan santri, dimana para santri menganggap kyai adalah seolah-olah orang tuannya sendiri Dhofier, 1984. Disamping alasan tersebut, kedudukan pondok sebagai salah satu unusur pokok pesantren besar sekali manfaatnya. Dengan adanya pondok, maka suasana belajar santri baik yang bersifat intra kurikuler, ekstra kurikuler, kokurikuler maupun hidden kurikuler dapat dilaksanakan secara efektif Haidar, 2001. b. Masjid Kedudukan masjid sebagai pusat pendidikan dalam tradisi pesantren merupakan manifestasi universalisme dari system pendidikan Islam tradisional. Sejak zaman Nabi saw, masjid telah menajdi pusat pendidikan Islam. Dimana pun kaum muslimin berada, mereka selalu menggunakan masjid sebagai tempat pertemuan, pusat pendidikan, aktivitas administrasi dan cultural Siswanto, 2012. Lembaga-lembaga pesantren di jawa memelhara terus tradisi ini, para kyai selalu mengajar santrinya di masjid dan menganggapnya sebagai tempat yang paling tepat untuk menanamkan sikap di siplin para santri dalam mengejarkan kewajiaban-kewajiban. Suatu pesantren mutlak pasti memiliki masjif, sebab disitulah akan dilaksanakan proses pendidikan dalam bebtuk komunikasi belajar mengajar antara kyai dan santri. c. Pengajaran Kitab-kitab klasik Kitab;kitab Islam klasik yang telah populer dengna sebutan kitab kuning, ditulis oleh ulama-ulama Islam pada zaman pertengahan. Kitab kuning sebagai salah satu unsur mutlak dari proses belajar mengajar dalam komunitas pesantren sangat penting dalam membentuk kecerdasan intelektual dan moralitas pada diri santri. Kajian kitab klasik tersebut pada gilirannya telah menumbuhkan warna tersendiri dalam bentuk paham dan nilai tertentu. Pengajian kitab klasik yang dikembangkan dan menjadi karakteristik khusus muatan kurikulum pondok pesantren didominasi oleh masalah yang besifat normatif , ritualistic dan eskatologis dengan kajian yang terbatas pada bidang Tafsir Hadis, teologi, tashawwufetika dan ilmu instrument lainnya seperti, morfologishorrof, sintaksis Nahw, balaghah, dan leksikografi mu’jam. Sebagai elemen dasar pengajaran di pesantren, literature universal tersebut di pelihara dan diajarkan dari generasi ke generasi sealama berabad-abad, secara langsung berkaitan dengan konsep kepemimpinan kyai yang unik. Kitab-kitab klasik tersebut bisa dilihat dari sudut pandang masa kini menjamin keberlangsungan “tradisi yang benar” dalam rangka melestarikan ilmu pengetahuan agama sebagaimana yang ditinggalkan kepada masyarakat Islam oleh para imam besar masa lalu Siswanto, 2012. d. Santri Santri adalah siswa yang belajar di pesantren. Santri ini bisa dapat digolongkan ke dalam dua bagian 1. Santri mukim, yaitu santri yang berdatangan dari tempat-tempat yang jauh yang tidak memungkinkan dia untuk pulang ke rumahnya, mak dia mondok tinggal di pesantren. Sebagai santri mukim mereka memiliki kewajiban-kewajiban tertentu. 2. Santri kolong, yaitu siswa-siswa yang berasal dari daerah sekitar yang yang memungkinkan mereka pulang ke tempat kediaman masing-masing. Santri kolong ini mengikuti pelajaran dengan cara pulang pergi antar rumahnya dan pesantren Haidar, 2004. Pada pesantren yang tergolong tradisional, lamanya santri bermukim bukan ditentukan oleh ukuran tahun atau kelas, melainkan di ukur dari kitab yang di baca. e. Kyai Kyai adalah tokoh sentral dalam suatu pesantren, maju mundurnya suatu pesantren ditentukan oleh wibawa dan karisma sang kyai. Menurut asal usulnya, perkataan kyai dalam bahasa jawa di pakai untuk tiga jenis gejala yang saling berbeda, yaitu 1. sebagai suatu gelar kehormatan bagi barang-barang yang di anggap keramat, umpamanya”kiai garuda kencana” dipakai untuk sebutan kereta emas yang ada di keraton Yogyakarta. 2. Gelar kehormatan untuk orang-orang tua pada umumnya. 3. Gelar yang diberikan oleh masyarakat kepada seorang ahli agama Islam yang memiliki pesantren dan mengajarkan kitab-kitab Islam klasik kepada santrinya Haidar, 2012. Kebanyakan kyai di jawa beranggapan bahwa suatu pesantren dapat diibaratkan sebagai kerajaan kecil, dimana kyai merupakan sumber mutlak dari kekuasaan dan kewenangan power and authordalam kehidupan pesantren. Tidak satupun seorang santri atau orang lain yang dapat melawan kekuasaannya kecuali kyai lain yang lebih besar pengaruhnya Manfred, 1986. Kelima unsur ini merupakan struktur dasar kelembagaan seluruh pesantren tradisional yang ada di Indonesia. Pesantren tradisional disini di pahami dalam konteks aktivitas pendidikannya semata-mata difokuskan pada Tafaqquh fi al-din,yaitu pendalaman pengalaman, perluasan pengetahuan dan penguasaan khazanah ajaran agama Islam. Sementar itu dalam tinjauan Abdurrahman Wahid, unsure-unsur pesantren tersebut berfungsi sebagai sarana pendidikan dalam membentuk perialku sosial budaya santri Siswanto, 2012. 4. Masyarakat Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, masyarakat dapat diartikan dengan sekumpulan orang yang hidup bersama pada suatu tempat atau wilayah dengan ikatan aturan tertentu Marzuki, 2015. Secara kodrati, anak lahir disamping sebagai makhluk individu, juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial anak tidak bisa dilepaslkan dari masyarakat. Semakin besar anak tumbuh dan berkembang, semakin luas pula berkomunikasi dengan orang lain Atiqullah, 2001. Pendidikan karakter tidak saja menjadi tanggung jawab sekolah dan keluarga, tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat. Pendidikan karakter yang di bina keluarga dan sekolah jika tidak di topang oleh lingkungan masyarakat yang kondusif akan sulit tercapai dengan baik. Masyarakat juga harus mendukung semua program dan proses pendidikan karakter yang dilaksanakan disekolah dan keluarga Marzuki, 2015. Di masyarakat, anak banyak mendapatkan pengalaman baik maupun kurang baik, ataupun sama sekali tidak sesuai dengan bakat dan perkembangannya melalui pengaruh pergaulan, perkumpulan-perkumpulan dan sebagainya. Seperti pengajian-pengajian baik bersifat umum maupun khusus di mushalla, langgar atar surau atau pengajian peringatan hari besar keagamaan. Disinilah anak-anak mendapatkan pendidikan perkumpulan remajapemuda juga membentuk karakter anak sebagai disinyalir Ki Hajar Dewantara bahwa “lingkungan yang ketiga adalah perkumpulan pemuda”Atiqullah, 2001. Pendidikan karakter yang berbasis pada masyarakat harus di upayakan dengan mendesain berebagai macam corak kerja sama dan keterlibatan anatara lembaga pendidikan dengan komunitas-komunitas dalam masyarakat demi terwujudnya lembaga pendidikan yang bermakna, bermutu, dan mampu menjawab aspirasi setiap anggota masyarakat. Kerja sama anatara lembaga pendidikan dan komunitas di luar lembaga pendidikan dan komunitas masyarakat yang akhirnya mendukung suksesnya program pendidikan karakter secara keseluruhanMarzuki, 2015. 2. Etika dan Moral Manusia merupakan salah satu makhluk hidup yang sudah ribuan abad lamanya menghuni bumi. Dalam prosesnya, pembinaan kepribadian manusia dipengaruhi oleh lingkungan dan didukung oleh faktor pembawaan manusia sejak lahir. Terkait dengan itu, manusia sebagai makhluk sosial, tidaklah terlepas dari nilainilai kehidupan sosial. Oleh karena nilai akan selalu muncul apabila manusia mengadakan hubungan sosial atau bermasyarakat dengan manusia lain. Dalam pandangan sosial, etika dan agama merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos, ethos adat, kebiasaan, praktek. Artinya sebuah pranata perilaku seseorang atau sekelompok orang yang tersusun dari sebuah sistem nilai atau norma yang diambil dari gejala-gejala alamiah masyarakat atau kelompok tersebut Zakiah, 1999. Akhlak disamping dikenal dengan istilah etika, juga dikenal dengan istilah’Moral’ berasal dari bahasa latin mores, kata jama’ dari mos yang berarti adat kebiasaan. Dalam bahasa Indonesia, moral diartikan dengan susila. Moral artinya sesuai dengan ide-ide umum yang umum diterima tentang tindakan manusia, yang baik dan wajar, sesuai dengan ukuran tindakan yang oleh umum diterima, meliputi kesatuan sosial atau lingkungan tertentu Rosihon, 2010. Mohammad Muchlis, 2014. Para ahli mendefinisikan moral sebagai berikut 1 James Rachels menggambarkan suatu konsep minimum bahwa moralitas adalah usaha untuk membimbing tindakan seseorang dengan akal yaitu akan melakukan apa yang paling baik menurut akal, seraya memeberi bobot yang sama menyangkut kepentingan sendiri individu yang akan terkena dengan tindakan itu. Rachels menekankan pada fungsi akal untuk menentukan apakah suatu perbuatan bermoral atau tidak. 2 Frans Magnis Suesono sebagaimana dikutip C. Adiningsih menyatakan bahwa moral mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia, sehingga moral adalah bidang kehidupan manusia yang dilihat dari segi kebaikannya menjadi manusia. Norma-norma moral adalah tolak ukur yang digunakan manusia untuik mengukur kebaikan seseorang. Sedangkan moralitas sebagai sikap hati orang yang terungkap dalam tindaka lahiriyah. Marolitas terjadi jika seorang mengambil sikap yang benar karena ia mencari keuntungan. Jadi moralitas adalah sikap dan perbuatan yang baik tanpa pamrih dan bernilai secra moral. Pembelajaran moral didekati dari aspek kognitif sebagai unsur pemahaman moral atau penalaran moral, yaitu jenis kemampuan kognitif yang dimiliki seseorang untuk mempertimbangkan, menilai dan memutuskan suatu perbuatan berdasarkan prinsip-prinsip moral seperti baik atau buruk, etis atau tidak etis, benar atau salah. Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, maka sama halnya dengan berbicara tentang moral mores. Untuk istilah Moral itu sendiri berasal dari bahasa Latin yang mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata „etika‟, maka secara etimologis, kata ‟etika‟ sama dengan kata „moral‟ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan, adat. K. Bertens, mengungkapkan bahwa moral itu adalah nilai-nilai dan normanorma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Mansur, 2006. Etika dapat dibedakan menjadi dua macam Keraf 1991 23, yaitu sebagai berikut 1. Etika Deskriptif Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait engan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis. 2. Etika Normatif yang menetapkan sebagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi etika normatif merupakan norma-norma yang dapat menunutun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat. . 3. Berjabat Tangan dalam Islam Sebagai saudara selain harus saling membantu, Islam pun mengajarkan untuk saling mendoakan, salah satunya dengan mengucakan salam, berjabat tangan ketika bertemu dengan orang lain. Akan tetapi di dalam Islam ada batasan-batasan tertentu tentang adanya berjabat tangan sesama muslim yang lawan jenis, mugkin hal ini di anggap sepele bagi sebagian orang, padahal salam inimempunyai makna yang besar. Dengan salam tersebutn tentunya akan selalu akan selalu menyambung tali silaturrahmi antar sesama dan alangkah lebih baiknya saling berjabat tangan saat bertemu agar jiwa kekeluargaan semakin erat dan terciptanya kehidupan yang sejahtera. Namun dalam hal berjabat tangan ini menimbulkan dilema bagi yang akan melakukannya, tidak akan pernah terjadi masalah jika yang melakukannya antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan. Tapi akan berbeda masalahnya jika yang melakukannya antar lawan jenis, memang bagi yang mahrom di perbolehkan, lalu bagaimana dengan yang bukan mahrom. Padahal berjabat tangan ini seakan-akan tidak dapat lepas dari kehidupan seseorang. Jika hal ini di hubungkan dengan salah satu budaya dalm kehidupan bermasyarakat. Di negara kita khususnya madura sangatlah kental dengan adat ketimuran yaitu lebih mengutamakan budi pkerti dari pada kecerdasan, terbukti mayoritas sekolah di madura lebih menekankan budi pekerti ysng luhur kepada siswanya dari pada kecerdasan mereka dalam mengusai berbagai disiplin ilmu. Hal itu dikarenakan menurut sebagian mastarakat tolak ukur manusia bukan di nilai dari kecerdasan dirinya dalam mengusai sebagian ilmu melainkan dari budi pekertinya. Salah satunya yaitu dengan bersalaman dengan salah seorang guru, kerabat ketika bertemu, ada sebagian sekolah yang membudayakan kepada siswanya untuk besalaman kepada gurunya ketika hendak masuk atau pulang sekolah. Dalam kaca mata fikih permasalan di atas tidak bisa dianggap hal yang sepele, terutam dalam versi Syafi’iyah hukum bersalaman dengan lawan jenis itu di perinci, yaitu a Hukum Mushafahah antara lain jenis hukumnya Haram’. Meskipun sudah tua bisa saja hukum keharamannya hilang asalkan ada pengahalang yang mencegahnya seperti kain, serta tidak menimbulkan syahwat dan aman dari fitnah. Jika dengan adany pengahalang tetpa menimbulkan syahwat maka hurumnya tetap Haram’. b Hukum Mushafahah dengan anak kecil yang tidak menggoda hukumnya Boleh’, akan tetapi jika seandainya bersalaman dengan anak kecil tersebut bersyahwat maka hukumnya berubah Haram’ c Hukum Mushafahah dengan lawan jenis yang sudah mensyahwati Haram’ disamakan dengan orang dewasa.. d Bersalaman dengan orang yang sudah tua itu hukumnya Haram’. e Bersalaman dengan lawan jenis yang Mahram hukumnnya Boleh’ jika tidak disertai dengan syahwat. Sedangkan berslaman antara sesama jenis jika disertai dengan syahwat maka hukumnya jadi Haram’. Hukum ini tidak pandang bulu tidak pandang guru atau tidak, miskin atau kaya, maksudnya tetap haram hukumnya bersalaman antara guru dan murid yang sudah Baligh, kecuali ada penghalang dan tidak bersyahwat. Di dalam kitab Sesuai dengan Hadis Rasulullah saw    Rasulullah bersabda "Sesungguhnya aku tidak bersalaman dengan wanita." Muhammad al-Amin, . Didalam hadis itu kita bisa ambil pemahaman, seseorang Nabi saja tidak pernah menyentuh tangan seorang perempuan apalagi kita yang hanya manusia biasa. Aisyah radhiyallahu 'anha berkata  Tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita, namun beliau melakukan bai'at dengan mereka dengan ucapan." Tidak ada perbedaan, apakah salaman tersebut beralas atau tidak, karena umumnya dalil-dalil dan untuk menutup celah yang membawa kepada fitnah. Jika ditelusuri apa sebabnya berjabat tangan ini diharamkan, tentunya ada alasan syar’i yang mendasarinya, salah satunya mengandung unsure syahwat dan akan menimbulkan fitnah bagi pelakunya Yusuf, 1998..Jika hal ini di hubungkan dengan salah satu budaya dalam kehidupan bermasyarakat contohnya memberi selamat pada pasangan pengantin, apakah berdosa untuk memberi selamat tersebut sambil berjabat tangan, padahal biasanya hal tersebut bertujuan untuk memberi sumbangan buwoh istilah jawanya. Bukankah bagi pasangan pengantin di anjurkan untuk meramaikan pesta pernikahan yang tentunya melibatkan orang banyak dan sudah tentu itu bukanlah mahram semua. C. Penutup Hubungan antara etika dengan agama sangat erat kaitannya, yakni adanya saling isi mengisi dan tunjang menunjang. Keduanya terdapat persamaan dasar, yakni sama-sama menyelidiki dan menentukan ukuran baik dan buruk dengan melihat pada perbuatan manusia. Etika mengajarkan nilai baik dan buruk kepada manusia berdasarkan akal pikiran dan hati nurani manusia, sedangkan agama mengajarkan nilai baik kepada manusia berdasarkan wahyukitab suciyang kebenarannya Absolutmutlak dan dapat diuji dengan akal pikiran. Fungsi etika dan agama dalam kehidupan social tetap berlaku dan dibutuhkan dalam suatu masyarakat, keduanya berfungsi menyelidiki dan menentukan perbuatan manusia. DAFTAR PUSTAKA Putra Daulay, Haidar, Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nadsional di Indonesia, Jakarta Kharisma Putra Utama, 2004. Marzuki, Pendidikan Karakter Islam, Jakarta Amzah, 2015. Siswanto, Pendidikan Islam dalam Dialektika Perubahan, Surabaya Pena Salsabila, 2015. Siswanto, Pendidikan Islam dalam Dialektika Perubahan, Surabaya Pena Salsabila, 2012. Solichin, Mohammad Muchlis, Akhlak dan Tasawuf, Surabaya Pena Salsabila, 2014 Kosim, Mohammad, Pengantar Ilmu Pendidikan, Surabaya Pena Salsabila, 2013. Anwar, Rosihon, Akhlak Tasawuf, Bandung Pustaka Setia, 2010. Atiqullah, Psikologi Agama, Surabaya Pena Salsabila, 2001. Ariwidodo, Eko, “Relevansi Pengetahuan Masyarakat Tentang Lingkungan dan Etika Lingkungan dengan Partisipasinya dalam Pelestarian Lingkungan”, dalam jurnal Nuansa, Vol. 11, No. 1, Januari-Juli 2014. Daradjat, Zakiah, Dasar-dasar Agama Islam, Jakarta Universitas Terbuka, 1999.  ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication. Eko AriwidodoBerdasarkan realitas yang sering dijumpai bahwa kehidupan masyarakat Barurambat di kabupaten Pamekasan, tentang partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan atau pelestarian lingkungan masih tergolong rendah, tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya dan lokasi tertentu yang terlihat kotor dan kumuh. Permasalahan penelitiannya yaitu untuk mengetahui 1 hubungan antara pengetahuan tentang lingkungan hidup dengan partisipasi masyarakat Barurambat kabupaten Pamekasan dalam pelestarian lingkungan; 2 hubungan antara etika lingkungan hidup dengan partisipasi anggota masyarakat Barurambat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan 3 hubungan antara pengetahuan tentang lingkungan dan etika lingkungan secara bersama-sama dengan partisipasinya dalam pelestarian lingkungan hidup di Barurambat kabupaten Pamekasan. Penelitian ini merupakan penelitian korelasional yang bertujuan untuk mencari hubungan variabel bebas terhadap variabel terikat. Sampel populasi penelitian ini adalah anggota masyarakat khususnya di wilayah Barurambat Pamekasan yang berjumlah 441 orang, dengan menggunakan teknik random sampling. Data penelitian dikumpulkan menggunakan kuesioner. Data penelitian dianalisis menggunakan teknik analisis regresi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan positif antara pengetahuan tentang lingkungan dengan partisipasi dalam pelestarian lingkungan dalam masyarakat Barurambat kota Pamekasan yang ditunjukkan dengan besaran SolichinMuchlisSolichin, Mohammad Muchlis, Akhlak dan Tasawuf, Surabaya Pena Salsabila, 2014

ApakahIslam membolehkan Pacaran?? Allah swt menjadikan bahwa kaum laki-laki membutuhkan keberadaan kaum wanita didalam kehidupannya dan memberikan didalam diri kaum laki-laki kecenderungan kepada

Daftar Isi 1. Bagaimana Keragaman Agama di Indonesia Bisa Terjadi? Letak Strategis Wilayah Indonesia Kondisi Negara Kepulauan Perbedaan Kondisi Alam Keadaan Transportasi dan Komunikasi Penerimaan Masyarakat atas Perubahan 2. Keberagaman Agama yang Ada di Indonesia Macam-Macam Agama di Indonesia Pengaruh Keberagaman Agama di Indonesia Cara Menjaga Keberagaman Agama di Indonesia Prinsip Bhinneka Tunggal Ika Prinsip Nasionalisme Indonesia Prinsip Kebebasan yang Bertanggung Jawab Prinsip Wawasan Nusantara Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi Berbeda-beda tetap satu jua sangat cocok dalam menggambarkan keberagaman di Indonesia, termasuk terkait agama juga dikenal sebagai bangsa majemuk yang memiliki beragam suku bangsa dan budaya yang tetap bertahan hingga saat ini. Tak heran ada banyak bahasa, kepercayaan, agama, ras, dan lain Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna berbeda-beda tapi satu jua menjadi perekat keberagaman tersebut. Toleransi antar umat beragama maupun bangsa pun wajib dijaga agar tetap utuh dan harmonis. 1. Bagaimana Keragaman Agama di Indonesia Bisa Terjadi?Keberagaman di Indonesia merupakan hal unik yang tidak dimiliki oleh negara-negara lainnya. Keberagaman suku, bangsa, dan budaya masyarakat Indonesia pun dapat menjadi salah satu aset bangsa selama masih terjaga persatuan, kerukunan, persaudaraan, dan sikap saling H Sutirna, SPd, MPd, dalam bukunya 'Pendidikan Lingkungan Sosial, Budaya, dan Teknologi' menyebut ada sejulah faktor penyebab keberagaman suku bangsa dan budaya masyarakat Penyebab Keberagaman Suku Bangsa dan Budaya IndonesiaLetak Strategis Wilayah IndonesiaIndonesia terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera India, serta berada di antara Benua Asia dan Australia. Letak geografis inilah yang membuat Indonesia menjadi jalur perdagangan lintas perdagangan tidak hanya membawa komoditas dagang, tapi juga pengaruh kebudayaan luar pada budaya Indonesia. Kedatangan bangsa asing yang berbeda ras dan menetap di Indonesia juga menimbulkan keragaman ras, agama, dan Negara KepulauanKondisi Indonesia yang berbentuk negara kepulauan juga menjadi faktor keberagaman masyarakatnya. Adanya ribuan pulau terpisah menjadi penghambat hubungan antarmasyarakat dari pulau yang berbeda-beda. Di sisi lain, masyarakat tiap pulau mengembangkan budayanya masing-masing sesuai dengan tingkat kemajuan dan inilah yang menimbulkan keragaman suku bangsa, bahasa, budaya, peran laki-laki dan perempuan, kepercayaan, dan agama di Kondisi AlamKondisi alam yang berbeda seperti daerah pantai, pegunungan, daerah subur, padang rumput, pegunungan, dataran rendah, rawa, hingga laut mengakibatkan perbedaan perbedaan masyarakat. Kondisi kekayaan alam, tanaman yang dapat, hewan yang hidup di sekitarnya, juga menjadi penyebab keberagaman masyarakat saja masyarakat pantai memiliki bentuk rumah, mata pencaharian, makanan pokok, pakaian, kesenian hingga kebduayaan yang berbeda dengan masyarakat Transportasi dan KomunikasiKemajuan transportasi dan komunikasi juga mendukung pertukaran budaya dari beragam wilayah di Indonesia. Sementara itu, transportasi dan komunikasi yang terbatas juga turut mendukung adanya keberagaman masyarakat Indonesia Masyarakat atas PerubahanSikap masyarakat pada hal-hal baru, termasuk budaya baru dari luar, mempengaruhi keberagaman masyarakat Indonesia. Contoh, ada sebagian masyarakat yang mudah menerima orang atau budaya asing, seperti masyarakat perkotaan. Sementara itu, ada juga sebagian masyarakat yang tetap bertahan dengan budaya pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan salah satu tanda Indonesia merupakan negara religius. Kemudian kebebasan beragama di Indonesia juga diatur dalam Undang-undang 1945 yakni Pasal Agama di IndonesiaIslamKristenKatolikHinduBuddhaKonghucuSaat ini Islam menjadi agama mayoritas yang dianut masyarakat di Indonesia. Menurut data kependudukan per Juni 2021, dari total 272,23 juta jiwa sebanyak 236,53 jiwa 86,88% beragama situs Kemenag, umat Islam terbanyak di Indonesia ada di Jawa Barat dengan jumlah kemudian disusul Jawa Timur dengan jiwa, dan Jawa Tengah dengan merupakan agama kedua yang paling banyak dianut masyarakat Indonesia. Dari data kependudukan ada 20,4 juta jiwa 7,49% menganut agama data Kemenag, Sumatera Utara, menjadi daerah yang paling banyak dihuni umat Kristen dengan jumlah jiwa. Kemudian disusul Provinsi Papua dengan jiwa, dan Nusa Tenggara Timur dengan orang yang menganut terbanyak ketiga yang dianut masyarakat Indonesia yakni Katolik. Masih dari data yang sama, 8,42 juta jiwa 3,09% penduduk Indonesia beragama data Kemenag, umat Katolik terbesar di Indonesia berada di Nusa Tenggara timur dengan jumlah orang. Peringkat kedua di Kalimantan Barat dengan orang, disusul Papua dengan jumlah menjadi agama keempat yang paling banyak dianut di Indonesia, dengan jumlah 4,67 juta jiwa atau 1,71 persen dari total menjadi agama mayoritas yang dipeluk penduduk di Bali. Dari data Kemenag total ada orang yang menganut Hindu di Bali, kemudian disusul Kalimantan Tengah dengan penduduk, dan Lampung dengan Buddha menjadi agama kelima yang paling banyak dianut masyarakat Indonesia. Dengan jumlah sebanyak 2,04 juta jiwa atau 0,75 Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak ditemukan umat Buddha. Dari data Kemenag ada penganut agama Buddha di Jakarta, lalu disusul Sumatera Utara dengan jiwa, dan Provinsi Kalimantan Barat dengan ada 73,02 ribu jiwa yang menganut agama Konghucu di Indonesia. Kemudian 102,51 ribu jiwa 0,04% aliran Konghucu paling banyak tinggal di Kepulauan Bangka Belitung. Dari data Kemenag ada umat Konghucu di Bangka Belitung, selanjutnya di Kalimantan Barat dengan jiwa, dan Jawa Barat dengan Keberagaman Agama di IndonesiaKeberagaman agama di Indonesia berdampak posif bagi kehidupan bermasyarakat. Meski kebhinnekaan Indonesia rentan konflik, dengan semangat persatuan dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika semua umat beragama bisa saling hidup rukun dan bertoleransi satu sama buku 'Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan' karangan Asep Sutisna Putra dan Sumartini, berikut manfaat keberagaman agama di RITerciptanya integritas nasionalMenjadi sarana untuk memajukan pergaulan antarsuku, agama, budaya, dan golonganMemperkaya khazanah budaya bangsaSementara itu, dampak negatif dari keberagaman agama di Indonesia yakniRentan terjadi konflik di masyarakatMunculnya sikap fanatisme berlebihan, yaitu paham yang berpegang teguh secara berlebihan terhadap keyakinan sendiri sehingga menganggap salah terhadap keyakinan yang lainMunculnya sikap primordialisme, yaitu pandangan yang berpegang teguh pada hal-hal yang dibawa sejak kecil baik mengenai tradisi, adat istiadat, kepercayaan, maupun segala sesuatu yang di lingkungan pertamanyaCara Menjaga Keberagaman Agama di IndonesiaIndonesia adalah negara yang kaya akan perbedaan dan keberagaman. Hal itu pula yang membuat Indonesia rentan terpecah belah akibat perbedaan yang dari Modul PPKN SMP Terbuka Keberagaman Suku, Ras Agama, dan Antargolongan dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika terbitan Direktorat SMP tahun 2020, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2018 karangan Asep Sutisna Putra dan Sumartini, berikut cara menjaga keberagaman agama di IndonesiaToleransi Antarumat BeragamaSifat toleransi harus ditanamkan sejak dini agar bisa bertumbuh menjadi manusia yang bisa menerima perbedaan yang perilaku toleransi yang bisa dilakukan yakni memberikan kesempatan kepada tetangga untuk beribadah, tolong-menolong antarwarga ketika melaksanakan hari raya, tidak membeda-bedakan tetangga, dan menghargai perbedaan budaya yang rasaTidak menganggap agama sendiri paling tinggi dan baikMenerima keragaman agama, suku bangsa, dan budaya sebagai kekayaan bangsa yang tak ternilai harganyaSelain itu, untuk mewujudkan persatuan dalam keberagaman, masyarakat Indonesia perlu berpegang pada prinsip-prinsip berikut iniPrinsip Bhinneka Tunggal IkaPrinsip ini mengharuskan kita mengakui bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki keanekaragaman suku, bahasa, agama dan adat Nasionalisme IndonesiaNasionalisme merupakan paham yang mencintai tanah air, adanya kesiapsiagaan warga negara untuk membela tanah airnya. Meski mencintai bangsa kita, bukan berarti mengagung-agungkan bangsa sendiri. Nasionalisme di sini tidak berarti kita merasa lebih dari bangsa Kebebasan yang Bertanggung JawabManusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Kebebasan yang dimaksud di sini adalah kebebasan yang bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha esa, kepada sesama manusia, serta kepada bangsa dan Wawasan NusantaraWawasan Nusantara ini merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang merupakan satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Dengan wawasan Nusantara ini, manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita ReformasiDengan semangat persatuan Indonesia kita dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur sebagai cita-cita bangsa di era reformasi itulah keberagaman agama di Indonesia mulai dari jenis, perbedaan, dan cara menjaganya. Jangan lupa untuk selalu terapkan toleransi antarumat beragama dan semangat persatuan ya. Simak Video "Dinkes Tasik Telusuri Pasien Diduga Meninggal Gegara Ditolak Puskesmas" [GambasVideo 20detik] ams/fds

Meskipunsecara sistematis Karim Jamak tidak mengajarkan teori-teori tentang tasawuf, namun dalam keseharian, ia sangat menjiwai apa yang disebutkan oleh ulama-ulama sufi terdahulu. Pertama; memandang yang diharamkan, seperti memandang lawan jenis yang bukan mahram, tanpa adanya keperluan yang membolehkannya memandang kepada orang itu

Cinta merupakan sebuah fitrah yang memang telah melekat kedalam benak manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. Cinta merupakan sebuah anugerah namun juga bisa menjadi musibah jika kita tidak benar-benar memahami hakikatnya sebagaimana juga hukum akad nikah di bulan ramadhan . Banyak manusia yang tersesat akibat cinta yang salah dan buta. Memang benar bahwa cinta yang terpendam dan tak terungkap terutama kepada lawan jenis merupakan perasaan yang Dalam sebuah hadis nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menggambarkan bahwa seorang wanita itu ibarat piala-piala kaca, ini menunjukkan bahwa wanita adalah makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sangat sensitif yang mana kala hatinya yang telah hancur berkeping-keping maka sangat sulit baginya untuk diperbaiki sebagaimana sulitnya memperbaiki dan membuat utuh kembali sebuah kaca yang telah pecah. Oleh karena itu, maka selayaknya kita bersikap hati-hati jangan menumbuhkan harapan-harapan padahal kita tidak ingin menindaklanjuti serius untuk menikah.Hadist tersebut menyiratkan bahwa, mengungkapkan rasa cinta kepada lawan jenis malah bisa dianggap sebagai bentuk memberikan harapan palsu. Apalagi jika tidak disertai dengan kesungguhan dengan mendatangi rumah wali untuk meminangnya. Lalu bagaimanakan islam memandang hal ini. Berikut akan di jelaskan secara singkat mengenai hukum menyatakan cinta kepada lawan jenis dalam islam. Simak Menyatakan Cinta Kepada Lawan Jenis Dalam IslamIslam sendiri memandang bahwa menyatakan cinta kepada lawan jenis terutama yang bukan mahram merupakan hal yang dilarang. Mengapa? Sebab dari hal tersebut dapat memunculkan berbagai tindakan yang kemungkinan besar mengarah pada perbuatan dosa yang tentunya bukan merupakan tujuan dari penciptaan manusia , hakikat penciptaan manusia ,proses penciptaan manusia serta konsep manusia dalam islam . Namun, terdapat dua hukum yang kemudian memandang bagaimana menyatakan cinta kepada lawan jenis dalam Pernyataan Cinta Karena AllahAda seorang sahabat yang berdiri disamping Rasulullah shallalahu alaihi wasallam, lalu seorang sahabat lain lewat dihadapan keduanya. Orang yang berada disamping Rasulullah itu tiba-tiba berkata “Ya Rasulullah, aku mencintai Dia.““Apakah engkau telah memberitahukan kepadanya?“, tanya Nabi.“belum” jawab orang shallalahu alaihi wasallam berkata, “Nah, kabarkanlah kepadanya!“.Kemudian orang itu segera berkata kepada sahabatnya. “Sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah.“Dengan serta merta orang itu menjawab, Semoga Allah mencintaimu karena engkau mencintaiku karena-Nya“. HR. Abu dawud.Dari kisah diatas, menunjukkan bahwa peryataan rasa cinta diperbolehkan bahkan dianjurkan sendiri oleh Rasulullah SAW sebagaimana menikah di bulan ramadhan . Namun, dengan catatan bahwa pernyataan cinta teraebut berlandaskan kepada rasa cinta terhadap Allah SWT. Cinta yang berlandaskan kepada Cinta karena Allah sudah pasti jauh dari kata yang mendekati perbuatan dosa. Cinta karena Allah berarti merupakan cinta yang penuh keseriusan dalam rangka mengajak menjalin ikatan yang sah di mata shallallahu alaihi wasallam mengajarkan sikap saling mencintai kepada sesama. Bahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,“Apabila seorang muslim mencintai saudaranya karena Allah hendaklah dia memberitahukan kepadanya“ HR. Abu dawud dan Tarmidzi.Artinya bahwa jika seorang muskim mencintai muslim lainnya maka ia harus memberitahukannya. Namun, tentunya harus dilakukak dalam kotidor keislaman dan keimanan. Misalnya mendatangi kediaman walinya kemudian memintanya secara baik-baik. Sesuangguhnya hal yang demikian inilah yang menunjukkan bahwa rasa cinta dan pernyataan cinta tersebut didasari atas kecintaan terhadap Allah Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. bersabda“Sesungguhnya ada seseorang yang mengunjungi saudaranya di kota lain. Kemudian Allah memerintahkan malaikat untuk mengikutinya. Ketika malaikat sampai kepadanya, ia berkata, “Hendak ke mana engkau?” Orang itu berkata, “Aku akan mengunjungi saudaraku di kota ini.” Malaikat berkata, “Apakah ada hartamu yang dikelola olehnya?” Ia berkata, “Tidak ada, hanya saja aku mencintainya karena Allah.” Malaikat itu berkata, “Sesunggunya aku adalah utusan Allah kepadamu. Aku diperintahkan untuk mengatakan bahwa Allah sungguh telah mencintaimu sebagaimana engkau telah mencintai saudaramu itu karena Allah.” HR. MuslimDari Anas radhiyallahu anhu berkata bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,“Tidaklah termasuk beriman seseorang diantara kamu sehingga mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa’i.Berdasarkan hadist diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa rasa mencintai dan kemudian mengungkapkan rasa cinta apabila merupakan rasa cinta karena Allah maka hal tersebut dianjurkan untuk di nyatakan. Sebab kecintaan seorang muslim kepada muslim lainnya, amat di anjurkan sebagai bentuk ajaran keislaman. Namun, sekali lagi hal tersebut harus berada dalam koridor dan kadar yang tidak melebihi kecintaan kepada Allah. Tunjukkan bahwa benar pernyataan cinta anda didasari atas cinta karena Allah, maka seyogyanya hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai Pernyataan Cinta dengan Tujuan LainDi era moderen seperti saat ini, fenomena menyatakan cinta bagi kalangan muda dianggap menjadi hal yang lumrah. Namun, islam tentunya memiliki pandangan lain akan hal ini. Sebab pastinya bagi mereka yang masih dianggap awam mengenai hakikat cinta akan menyalah artikan bahwa pernyataan cinta kepada lawan jenis sah-sah saja dilakukan. Padahal perkara ini dapat menjadi sumber sekaligus juga memicu perbuatan dosa lainnya. Perbuatan dosa yang dimaksud adalah godaan untuk kemudian berbuat zina dan bahkan mendekati shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah godaan wanita.” Muttafaqun alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma.Dalam hadist diatas menjelaskan bahwa hal yang paling berbahaya bagi kaum pria tidak lain adalah godaan dari kaum wanita. Dengan tegas pula Rasulullah menyatakan akan hal ini. Maka dari itu, salah satu hal yang bisa menjerumuskan kita kepada godaan ini tentunya diawali dengan pernyataan cinta yang pastinya dilakukan untuk tujuan lain. Tujuan yang dimaksud disini tidak lain adalah mengarah kepada perbuatan yang berhubungan dengan hasrat seksual seseorang kepada lawan Abi Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa Beliau bersabda“Telah ditulis atas anak adam nashibnya bagiannya dari zina, maka dia pasti menemuinya, zina kedua matanya adalah memandang, zina kakinya adalah melangkah, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan, dan dibenarkan yang demikian oleh farjinya atau didustakan.” HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i.Dalam memenuhi hasrat tersebut, pastinya seseorang cenderung memgarahkan perbuatannya mengarah kepada upaya perzinahan. Tentunya pernyataan cinta dengan tujuan mengarah kepada hal demikiam hukumnya adalah diharamkan. Ini juga bisa menjadi salah satu cara untuk mendekati zina yang sudah jelas-jelas dilaknat oleh Allah SWT. Tentu saja hal ini sama sekali tidak sesuai dengan kaidah ajaran menyatakan cinta kepada lawan jenis dalam islam. Akan semakin mengarahkan diri kita kepada nilai keislaman dan keimanan diri. Terlebih lagi di zaman sekarang ini, pemahaman dan nilai islam jangan sampai luntur sebagaimana tips puasa ramadhan untuk ibu hamil , hukum minta maaf sebelum ramadhan, serta keutamaan malam nifsu sya’ban. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
PendidikanAgama Islam; batasan istilah menjauhi pergaulan bebas dan perbu AS. Alvi S. 08 Januari 2022 14:36. Pertanyaan. batasan istilah menjauhi pergaulan bebas dan perbuatan zina. 26. 1. Jawaban terverifikasi. MA. M. Arief. Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Dalam khutbah Nabi Muhammad yang terakhir, baginda telah bersabda “Telah sempurna agama Islam untuk kamu dan aku reda agama Islam itu agama kamu”. Ini jelas menunjukkan bahawa agama Islam adalah agama yang sudah lengkap dan merangkumi setiap aspek kehidupan Islam tersebar luas di Semenanjung Arab hingga ke Eropah dan juga ke Asia, maka banyaklah mubaligh-mubaligh Islam dari kalangan orang-orang Arab dan bukan Arab yang datang membawa agama Islam ke sebelah Asia Tenggara sebagai pedagang menyebabkan Islam mula bertapak dan berkembang pesat. Seperti contoh, Melaka menjadi pusat perdagangan yang mahsyur dan kerajaan Melaka adalah kerajaan dari itu, timbullah perkahwinan campur dari pelbagai kaum antara Melayu tempatan dengan pedagang-pedagang Arab dan India. Kepelbagaian kaum yang wujud hasil dari perkahwinan campur ini banyak mempengaruhi dan menjadikan adat resam masyarakat Melayu pada ketika itu begitu unik dan bercampur aduk dengan adat atau budaya bangsa pendatang selain bangsa Melayu itu ini dibawa dari generasi ke generasi sehinggalah ke hari ini. Jika dalam lagunya, menyatakan irama dan lagu tidak boleh dipisahkan, jika dipisahkan, rosaklah lagu pincanglah irama. Maka, begitu jugalah adat dengan agama. Adat dan agama bukanlah dua isu yang berbeza, bahkan keduanya adalah satu. Adat didefinasikan sebagai pola kehidupan manusia dalam kelompok yang dibentuk, dihayati dan diamalkan dalam hubungan sesama anggota dibuat dan ditentu oleh manusia, manakala budaya atau adat resam terus mengalami perubahan, baik dari sudut geografi seperti adat perpatih, dan temenggung, waktu seperti adat primitif dan masa kini, status sosial bangsawan atau rakyat, mahupun usia adat orang tua dan muda. Adat seharusnya berlandaskan kepada agama yang hiasan - sumber dari Melayu di Malaysia sinonimnya dikaitkan dengan Islam. Masyarakat Melayu Islam seharusnya tidak keliru di antara adat dan agama supaya nanti tiada yang mengatakan adat yang bercanggah dengan Islam itu adalah salah satu dari tradisi agama resam Melayu berkait dengan cara hidup Melayu itu sendiri, dari mula lahir seseorang anak hinggalah anak itu berkahwin dan seterusnya berakhir dengan Islam seharusnya membimbing adat resam atau budaya Melayu supaya berlandaskan agama dan tidak mengamalkan kepercayaan karut, khurafat dan syirik kepada konteks aqidah, khurafat bermaksud bidaah aqidah yang merupakan kepercayaan kepada sesuatu yang menyalahi syariat yang dibawa oleh Rasulullah juga boleh diertikan sebagai amalan yang tidak mempunyai hakikat kebenaran. Selain itu ia merupakan perkara tahyul yang pada kebiasaannya tidak boleh diterima oleh akal. Seseorang itu boleh dianggap mengamalkan perkara yang khurafat apabila ia berpegang dan beriktiqad dengan perkara-perkara yang bukan daripada ajaran Islam, tidak munasabah dan tidak dapat diterima oleh akal yang Melayu Islam wajib mempercayai bahawa Islam merupakan agama yang suci daripada segala sesuatu yang tidak berfaedah dan Islam juga tidak menghendaki umatnya hidup dalam dunia khayalan atau berbuat sesuatu yang karut lebih-lebih lagi sekiranya ia bertentangan dengan Al-Quran dan Allah Maksudnya Syaitan itu menjanjikan kepada kamu kefakiran dan menyuruh kamu dengan kejahatan, tetapi Allah menjanjikan kamu dengan keampunan daripada-nya dan kelebihan dan Allah maha luas pengetahuannya. Al-Baqarah ayat 268Ayat ini mengingatkan bahawa matlamat syaitan adalah untuk memperdaya dan mengelirukan manusia. Kepercayaan terhadap khurafat amat besar kesannya kepada umat Islam kerana ia akan merosakkan aqidah hingga boleh membawa kepada kekufuran dan syirik kepada Allah kepada perkara-perkara khurafat seperti kuasa penyakit berjangkit, perkara kepada burung hantu boleh membawa keburukan, atau bala’ bulan safar dan lain-lain adalah satu anggapan buruk dan bidaah yang keji serta wajib dihindari oleh umat Rasulullah Maksudnya Tiada jangkitan, tiada sial, tiada kemudharatan burung hantu, tiada bala bulan safar dan larilah engkau dari orang yang berpenyakit kusta seperti engkau lari dari singa. Riwayat BukhariSesuatu bala’ atau musibah tidak akan terjadi kepada manusia kecuali dengan kehendak Allah disamping sebab musabab kejadian begitu, ada kalangan sesetengah masyarakat Islam yang masih mengamalkan amalan berbentuk khurafat seperti mandi safar untuk menolak bala dan membersihkan dosa, menyembah pantai untuk meminta agar mereka selamat apabila berada dilautan, kepercayaan sesetengah orang tentang adanya sial seperti biawak yang melintasi seseorang atau masuk ke dalam rumah dikatakan kecelakaan akan menimpa, adalah karut juga dengan menepung tawar untuk menolak bala. Semua itu adalah kepercayaan khurafat yang mesti aspek psikologi pula, sesiapa yang mempercayai khurafat fikirannya tidak bebas dan berkembang kerana dibelenggu perasaan takut melanggar batas-batas dan kepercayaan turun boleh menyebabkan seseorang itu lemah akal dan imannya kerana kepercayaan terhadap amalan khurafat tersebut telah menafikan kepercayaan kepada konsep qada dan qadar Allah selain itu, ia boleh menjadikan seseorang itu malas berusaha, mudah putus asa, tidak bertawakal kepada Allah dan tidak yakin untuk menghadapi cabaran dan dugaan faktor yang mempengarui wujudnya amalan khurafat dalam masyarakat Melayu Islam adalah kerana kurangnya pengetahuan agama dimana sesetengah masyarakat Melayu Islam tidak mempunyai pegangan yang kuat terhadap agama Islam kerana masih mencampuradukkannya dengan kepercayaan-kepercayaan karut yang diterima turun-temurun dari nenek moyang. Oleh itu, masyarakat Melayu Islam sepatutnya sedar dan insaf dan kembali kepada Allah dan rasulnya dengan merujuk kepada Al-Quran dan samping itu, masyarakat Melayu Islam mestilah memperkukuhkan keimanan kepada Allah dengan menolak kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Tiada konsep sial atau bertuah kerana orang yang beriman dan menurut perintah Allah dan rasulnya itulah orang yang bertuah, manakala orang yang ingkar dan tidak taat kepada Allah adalah orang yang akan mendapat Safar adalah salah satu bulan di antara bulan-bulan Islam yang sama dengan bulan-bulan yang lain, tiada bala’ atau sial dalam bulan adat resam masyarakat Melayu yang boleh dikupas satu persatu mengikut penilaian agama, dan jika dinilai dari sudut agama Islam, banyak yang telah lari dan kenapakah masih ada masyarakat Melayu Islam yang masih lagi mengamalkan adat resam yang nyata bercanggah dengan agama Islam yang dianuti? Pepatah ada mengatakan bahawa “biar mati anak, jangan mati adat”, begitu sekali ungkapan yang diberi menunjukkan bahawa adat resam telah sebati dalam pemakaian kehidupan harian masyarakat Melayu sehinggakan ada yang tidak dapat membezakan yang mana satu baik atau buruk untuk amalan sekadar perbincangan dan insya Allah penulis akan mengupas adat resam yang lain untuk artikel yang akan datang. Wasalam. Liataja hadits shahih berikut ini, yang mengisyaratkan bolehnya memandang lawan-jenis seraya mengagumi keahliannya atau sekurang-kurangnya menyaksikan penampilan non-seksualnya. Agama Islam tidak mengajarkan kebencian, agama Islam seperti juga agama Kristen, agama Budha, bahkan moral batiniah tidaklah mengajarkan cara-cara primitip penuh
Witing tresno jalaran soko kulino. Demikian peribahasa Jawa menggambarkan bahwa rasa cinta kepada lawan jenis tentu saja diawali dengan pandangan mata. Dan hal tersebut akan semakin mendalam kalau intensitas bertemu kian tinggi. Karenanya, Islam memberikan panduan bagaimana beradu pandang dan berinteraksi dengan jenis kelamin berbeda yang bukan mahram. Di tengah maraknya aksi-aksi pelecehan seksual dan pergaulan bebas, pembahasan tentang batasan aurat, etika bergaul dan ketentuan menjaga pandangan antara laki-laki dan perempuan kiranya perlu ditekankan. Sebab, tak sedikit tindak kejahatan yang dipicu oleh miminnya pengetahuan tentang etika pergaulan, kecerobohan perempuan dalam menjaga aurat, kecerobohan laki-laki dalam menjaga pandangan, dan sebagainya. Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam Fathul Qarib menguraikan batasan aurat laki-laki dan perempuan, sekaligus ketentuan dalam menjaga pandangan di antara keduanya. Menurutnya, pandangan laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya tidak terlepas dari tujuh keadaan. Tujuh keadaan tersebut memiliki batasan aurat dan ketentuan hukum masing-masing. Lihat Fathul Qarib, halaman 43. Tujuh keadaan tersebut terdiri atas enam hal, di antaranya relevan untuk diuraikan di sini. Pertama, pemandangan laki-laki kepada perempuan bukan mahram tanpa ada kebutuhan. Dijelaskan dalam Hasyiyatul Baijuri, maksudnya adalah laki-laki dewasa, tua renta, remaja, dan anak usia pubertas kepada perempuan dewasa, gadis remaja, atau anak-anak perempuan yang sudah diinginkan. Hukumnya tidak diperbolehkan meski tidak disertai syahwat dan terhindar dari fitnah. Jika disertai syahwat, maka ia termasuk kepada zina mata, berdasarkan hadits riwayat Ahmad Setiap mata pasti berzina. Dijelaskan Al-Munawi, maksud mata yang berzina dalam hadits tersebut adalah mata yang dipergunakan untuk melihat perempuan yang bukan mahram dan disertai syahwat. Demikian yang diungkap Syekh Muhammad ibn Qasim al-Ghazzi ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب أحدها نظره ولو كان شيخا هرما عاجزا عن الوطء إلى أجنبية لغير حاجة إلى نظرها فغير جائز؛ فإن كان النظر لحاجة كشهادة عليها جاز. Artinya Pandangan laki-laki kepada perempuan terbagi menjadi tujuh bentuk keadaan. Pertama, pandangan laki-laki, walaupun dia sudah tua, pikun, dan tidak mampu bersenggama kepada perempuan yang bukan mahram, maka hukumnya tidak boleh. Namun, jika pandangan karena suatu kebutuhan seperti mencari bukti darinya maka hukumnya boleh. Lihat Syekh Ibrahim, Hasyiyatul Baijuri, jilid II, halaman 96. Sedangkan pandangan laki-laki kepada anak perempuan yang belum diinginkan hukumnya diperbolehkan. Meski demikian, bagian kemaluannya tetap tidak boleh dilihat, begitu pula kemaluan anak laki-laki, kecuali bagi ibu yang menyusui dan mengasuhnya. Selanjutnya, pandangan laki-laki kepada perempuan tua tetap diharamkan meski sudah tidak diinginkan, begitu pula berkhalwat atau berduaan dengannya. Adapun pandangan laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan tak banyak disinggung para ulama. Sebab, masing-masing boleh saling melihat selama tidak disertai syahwat kecuali bagian antara pusar dan lutut. Sedangkan bagian antara pusar dan lutut tetap diharamkan walaupun tidak disertai syahwat. Ini artinya, bila disertai syahwat, jangankan kepada perempuan, sesama jenis, atau hewan, hatta kepada benda mati sekalipun, seperti patung, lukisan, tayangan, tumbuhan, atau tiang rumah, juga tidak diperbolehkan. Ketentuan ini dijelaskan para ulama, bukan mempersulit manusia, melainkan semata menutup rapat pintu kemudlaratan. Ketidakbolehan itu berdasarkan ayat yang menyatakan Katakanlah kepada kaum laki-laki beriman, Hendaklah mereka menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Surat An-Nur ayat 30. Perintah dalam ayat di atas tidak hanya berlaku bagi laki-laki, tetapi juga bagi perempuan. Bahkan, perintah untuk perempuan disampaikan secara terpisah dalam ayat selanjutnya. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ Artinya Hendaklah mereka menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Surat An-Nur ayat 31. Dalil dari sunnahnya adalah apa yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap Al-Fadhl bin Abbas. Rasulullah SAW memalingkan wajah Al-Fadhl yang tengah memandang seorang perempuan Al-Khats’amiyyah yang berparas cantik, sebagaimana yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Sunan-nya. Rasulullah melakukan itu semata menjauhkan fitnah dan godaan setan di antara keduanya. Lihat Imam Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, jilid IX, halaman 35. Kedua, saling memandang antara suami dan istri. Masing-masing boleh memandang seluruh bagian tubuh, termasuk bagian kemaluan. Hanya saja, menurut pendapat paling sahih, meski diperbolehkan, melihat kemaluan dibolehkan disertai makruh, begitu pula setelah meninggal. Selama tanpa syahwat, bagian antara pusar dan lutut pun diperbolehkan. Ini menurut pendapat yang mutamad. Ketiga, pandangan laki-laki kepada perempuan mahram, baik mahram karena nasab, persusuan, maupun karena pernikahan. Hukumnya dibolehkan melihat seluruh badan kecuali bagian antara pusar dan lutut selama tidak disertai syahwat. Sementara bila disertai syahwat, hukumnya haram meskipun selain bagian antara pusar dan lutut. Hal ini berlaku juga bagi perempuan kepada mahramnya. Keempat, pandangan laki-laki kepada perempuan yang akan dinikahinya. Hukumnya diperbolehkan meskipun tidak diizinkan oleh si perempuan atau walinya, dan melihatnya disertai dengan syahwat dan takut fitnah. Dalam hal ini, izinnya cukup dari agama untuk melihat wajah asli calon istrinya. Hanya saja bagian yang boleh dilihat hanya bagian wajah dan kedua telapak tangan termasuk luar dan dalam meski melihatnya dilakukan berulang-ulang jika memang dibutuhkan. Sementara, bila satu kali saja dianggap cukup, maka mengulanginya tidak diperbolehkan. Kelima, pandangan laki-laki kepada perempuan untuk kepentingan pengobatan. Dengan demikian, seorang dokter diperbolehkan melihat bagian tubuh pasien perempuan yang akan diobati, termasuk bagian kemaluannya. Namun, dengan catatan, pengobatan dilakukan di hadapan suami, mahram, atau perempuan terpercaya. Tentunya pemeriksaan oleh dokter laki-laki dilakukan setelah dokter perempuan tidak ada. Pengobatan seorang muslimah disyaratkan pula sedapat mungkin mendahulukan dokter laki-laki muslim daripada dokter laki-laki non-muslim. Begitu pula dokter perempuan non-muslim didahulukan daripada dokter laki-laki muslim. Hal serupa juga berlaku bagi dokter perempuan kepada pasien laki-laki. قوله والخامس النظر للمداواة؛ فيجوز نظر الطبيب من الأجنبية إلى المواضع التي يحتاج إليها في المُداواة حتى مداواة الفرج. ويكون ذلك بحضور محرم أو زوج أو سيد، وأن لا تكون هناك امرأة تُعالجها Artinya Kelima melihat untuk mengobati. Hukumnya boleh dokter laki-laki melihat perempuan bukan mahram kepada bagian-bagian yang perlu diobati, hingga mengobati kemaluannya. Dengan catatan, pengobatan itu dilakukan di hadapan mahram, suami, atau tuan pemilik. Dan di sana tidak ada perempuan yang bisa mengobati. Lihat Syekh Ibrahim, Hasyiyatul Baijuri, jilid II, halaman 96. Keenam, pandangan laki-laki terhadap perempuan dalam bermuamalah atau mencari bukti perkara. Pada saat muamalah, seperti jual beli, sewa-menyewa, laki-laki boleh melihat perempuan, tetapi hanya kepada wajahnya, sebagaimana disebutkan Al-Mawardi. Adapun pada saat memberi kesaksian, seorang laki-laki boleh melihat apa saja yang dibutuhkan, termasuk bagian kemaluan. Contohnya saat membuktikan bahwa si perempuan telah berzina, korban rudal paksa, atau persalinan. Termasuk ke dalam muamalah adalah mengajar. Guru laki-laki dibolehkan melihat murid perempuan selama aman dari fitnah. Ini pendapat yang mutamad atau dipedomani, kendati Imam Subki cenderung mengkhususkan kebolehan itu pada sesuatu yang wajib dan fardlu ain dipelajarinya, seperti belajar surat al-Fatihah atau praktik ibadah wajib lainnya yang sulit dipelajari di balik hijab. Demikian enam keadaan pandangan laki-laki kepada perempuan, berikut batasan aurat dan ketentuannya. Semoga ini bermanfaat dan menjadi acuan dalam berinteraksi kita sehari-hari. Wallahu a’lam.
ØMengajarkan adab memandang lawan jenis; Berilah pengertian mengenai adab dalam memandang lawan jenis sehingga anak dapat mengetahui hal-hal yang baik dan buruk. Ø Larangan menyebarkan rahasia suami-istri; Hubungan seksual merupakan hubungan yang sangat khusus di antara suami-istri.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Seperti yang kita ketahui, didalam ruang lingkup masyarakat sering terjadinya interaksi antara lawan jenis. Entah itu pertemanan, pernikahan, perjodohan, dan lain sebagainya. Dan itu merupakan sesuatu hal yang sangat wajar dalam lingkungan jenis dapat diartikan sebagai istilah yang dipakai untuk membedakan dua jenis manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Perbedaan yang paling pokok diantaranya yaitu pada alat kelamin. Allah Swt., telah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk saling berpasangan. Ini tercantum dalam Al-qur'an surat Al-Hujurat ayat 13, yang berbunyi Yang artinya "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti." Dalam ayat ini menegaskan tidak ada perbedaan nilai kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan. Repository menjelaskan, tujuan ayat ini yaitu agar manusia saling mengenal sehingga bisa memberi manfaat pada sesama. Allah Swt, tidak melarang seorang laki-laki bersahabat dengan seorang perempuan. persahabatan pada setiap manusia bisa mendatangkan keberkahan dari Allah. Namun dalam ruang lingkup persahabatan tersebut yang harus dilakukan saling menjaga kehormatan diri. Allah Swt, menganjurkan agar manusia bergaul dengan baik antara satu dengan lainnya baik laki-laki ataupun perempuan. Karena dengan pergaulan, bisa saling menompang dan saling mengisi dalam kebutuhan serta dapat mencapai sesuatu yang berguna untuk kemaslahatan masyarakat dan agama dengan akhlak yang cara bergaul dengan lawan jenisMenjaga aurat, aurat adalah bagian dari tubuh yang wajib ditutup dari pandangan orang lain yang bukan mahrom. Pada interaksi manusia, diwajibkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat. Para ulama bersepakat bahwa aurat laki-laki adalah pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan. Laki-laki tidak diperbolehkan bagi laki laki untuk melihat aurat wanita yang bukan mahromnya walaupun tidak dengan syahwat ataupun tidak untuk tujuan kenikmatan kemaluan, sebagai muslim kita harus tahu cara menjaga kemaluan. Cara untuk menjaga kemaluan yaitu dengan tidak meluhat gambar-gambar yang senonoh atau membangkitkan nafsu syahwat dan menjaga diri dari pergaulan pandangan, dengan memandang wajah dan bentuk tubuh wanita yang bukan mahram merupakan salah satu anak panah iblis yang akan membawa pelakunya kepada dosa-dosa lain yang besar. Saling bertanggung jawab, dalam menghadapi suatu masalah yang berat, maka diupayakan untuk dipikul atau di pertanggungjawabkan bersama-sama, dan tidak membiarkan salah satu pihak menanggung beban dalam Bergaul dengan Lawan JenisAdapun larangan-larangan dalam pergaulan dengan lawan jenis antaranya yaitu Berada ditempat rahasia antar lawan jenis, disini yang dimaksud dengan tempat rahasia adalah tempat sepi dimana keberadaan seseorang tidak diketahui oleh orang lain. Tempat rahasia bisa berupa tempat pribadi seperti kamar ataupun keramaian yang dapat digunakan untuk berkhalwat karena satu dan yang lainnya sudah tidak saling peduli sehingga setiap orang bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan tanpa khawatir akan ditegur oleh orang bebas atau ikhtilat antar lawan jenis, yang dimaksud dengan ikhtilat adalah bercampur baurnya seorang wanita dengan laki-laki yang bukan mahramnya disatu tempat tanpa ada pembatas atau hijab sehingga wanita dengan atau laki-laki bisa melihat lawan jenis dengan sangat mudah dan sesuka hatinya. Larangan berhias berlebihan, yang dimaksud dengan berhias disini adalah memperindah diri supaya tampil menarik di hadapan orang lain dengan berbagai macam pakaian, make up, atau perhiasan. berhias dapat dilakukan oleh wanita atau laki-laki. Berhias yang terlalu berlebihan dapat menimbulkan penyakit hati bagi orang yang memandangnya. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
MATERIPEMAHAMAN ALKITAB BULAN MEI 2015 Perempuan Disekitar Jalan Salib. Diterbitkan oleh TPPA GKJ Joglo. Pengantar Pemahaman Alkitab Bulan April 2015 Adalah bukan sebuah kebetulan, kalau saksi pertama kebangkitan Kristus adalah perempuan. Kalau dalam Kejadian 3 perempuan lebih dulu jatuh dalam godaan Iblis, Perjanjian Baru sebaliknya : mau
Ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya umat Islam bermain dan dengarkan musik Oleh Syahrudin el-Fikri, Nidya Zuraya Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya umat bermain musik dan mendengarkannya. Banyak orang meyakini bahwa musik bisa membangun kesadaran masyarakat atas kondisi sosial yang terjadi di sekitarnya. Lalu, bagaimanakah Islam memandang musik itu sendiri dalam kaitannya dengan pembangunan sosial dan budaya suatu masyarakat. Dalam Islam, ada dua pandangan terhadap musik. Ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang melarangnya. Perbedaan ini muncul lantaran Alquran tak membolehkan dan melarangnya. Namun demikian, terjadi perbedaan pandangan para ulama tentang boleh atau tidaknya bermain musik, termasuk mendengarkannya. Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar menyatakan, para ulama berselisih pendapat tentang hukum menyanyi dan alat musik. Menurut jumhur ulama, hukumnya haram. Sedangkan, Mazhab Ahl al-Madinah, Azh-Zhahiriyah, dan jamaah Sufiyah memperbolehkannya. Abu Mansyur al-Baghdadi dari Mazhab Syafi’i menyatakan, Abdullah bin Ja’far berpendapat bahwa menyanyi dan musik itu tidak menjadi masalah. Bahkan, dia sendiri pernah menciptakan sebuah lagu untuk dinyanyikan para pelayan budak wanita jawari dengan alat musik, seperti rebab. Persitiwa ini terjadi di masa Khalifah Ali bin Abi Thalib RA. Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh Ala Mazhahib al-Arba’ah menyatakan, Al-Ghazali berkata, ”Nas-nas syarak telah menunjukkan bahwa menyanyi, menari, dan memukul rebana sambil bermain perisai dan senjata dalam perang pada hari raya adalah mubah. Sebab, hari seperti itu adalah hari bergembira.” Mengutip perkataan Imam Syafi’i yang mengatakan, sepanjang pengetahuannya, tidak ada seorang pun dari ulama Hijaz yang benci mendengarkan nyanyian atau suara alat-alat musik, kecuali bila di dalamnya mengandung hal-hal yang dilarang oleh syarak. Ulama Mazhab Hambali menyatakan, tidak halal menggunakan alat musik, seperti seruling, gambus, dan gendang, baik dalam acara seperti pesta pernikahan maupun acara lainnya. Menurut pendapat ini, walaupun acara walimahan, apabila di dalamnya ada alat musik, seseorang tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. Para ulama Hanafiyah menyatakan, nyanyian yang diharamkan adalah nyanyian yang mengandung kata-kata tidak baik, tidak sopan, porno, dan sejenisnya. Sedangkan, yang dibolehkan adalah yang memuji keindahan bunga, air terjun, gunung, pemandangan alam, dan memuji kebesaran Allah SWT. Ulama terkemuka Dr Yusuf al-Qardawi dalam bukunya, Al-Halaal wal Haraam fil Islam, memperbolehkan musik dengan sejumlah syarat. Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani melarang umat Islam untuk bermusik. Ia mendasarkannya pada salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari. ”Akan ada dari umatku sebagai kaum yang menghalalkan zina, memakai sutra, minuman keras, dan alat-alat musik.” Musik Sebagai Pemersatu Sebenarnya, sejumlah ritual keagamaan yang dijalankan umat Islam mengandung musikalitas. Salah satu contohnya adalah alunan azan. Selain itu, ilmu membaca Alquran atau ilmu qiraah juga mengandung musik. Secara umum, umat Islam memperbolehkan musik. Bahkan, di era kejayaannya, umat Islam mampu mencapai kemajuan dalam bidang seni musik. Beberapa ulama di Tanah Air menilai, musik memiliki peranan baik jika ditinjau dari segi kehidupan sosial masyarakat ataupun kehidupan beragama. Dalam pandangan Prof KH Didin Hafidhudin, kesenian–termasuk seni musik–merupakan kebutuhan yang sesuai dengan fitrah manusia. ”Islam itu adalah agama yang menghargai fitrah manusia. Karena itu, sah untuk dikembangkan.” Melalui musik, menurut Didin, manusia dari berbagai tempat serta dengan latar belakang budaya dan bahasa yang berbeda bisa dipertemukan. Selain itu, melalui musik, kepekaan sosial dan rasa tanggung jawab yang dimiliki seseorang bisa diasah. ”Orang saling mengenal satu sama lain, di samping juga semakin mengenal siapa dirinya,” ujar KH Didin. Dalam konteks ajaran Islam, lanjut Didin, sebuah karya musik haruslah bertujuan untuk mendekatkan diri seorang manusia kepada sang pencipta, Allah SWT. Namun, yang terjadi sekarang, sambungnya, banyak karya musik yang dihasilkan hanya mengusung tema pemujaan kepada lawan jenis dan kebebasan yang tidak bertanggung jawab. Ia menilai, paradigma musik saat ini dekat dengan hal yang bersifat hura-hura dan urakan. Dan, itu semua, menurutnya, sudah melekat pada diri para musisi dalam negeri. ”Padahal, ide-ide gagasan tersebut ditularkan kepada masyarakat pendengar. Karena itu, tidak jarang karya musik itu justru menimbulkan kematian dan anarki,” paparnya. Karya musik, ungkap KH Mahmud Ali Zain, selain menjadi sebuah budaya, juga menjadi alat penghibur dan alat untuk berkomunikasi. Karena itu, kata dia, kedudukan musik berbeda-beda. ”Ada yang menyatakan itu barang yang mubah, tetapi ada juga yang memandangnya sebagai sebuah barang yang diharamkan tidak boleh.” Namun, dalam pandangan Islam, menurut Mahmud, sebuah karya musik paling tidak harus memenuhi dua persyaratan, yakni memiliki unsur religi dari sisi lagu dan religi dari sisi pihak yang mengusung lagu tersebut. Dari sisi lagu, harus mengarah kepada pujian kepada Allah SWT. Sementara itu, orang yang membawakan lagu tersebut harus mengenakan pakaian yang sopan dan tidak membuka aurat. ”Karena, dalam kacamata Islam, sebuah karya musik jangan sampai menarik pendengarnya kepada kemaksiatan dan perbuatan dosa. Tetapi, harus bisa menyebabkan orang bertambah takwa, seperti musik yang diusung oleh grup musik Bimbo, Snada, dan lainnya,” urainya. Musik Sebagai Alat Terapi dan Pengobatan Seni musik yang berkembang begitu pesat di era kejayaan Islam tak hanya sekadar mengandung unsur hiburan. Para musisi Islam legendaris, seperti Abu Yusuf Yaqub ibnu Ishaq al-Kindi 801–873 M dan al-Farabi 872-950 M, telah menjadikan musik sebagai alat pengobatan atau terapi. R Saoud dalam tulisannya bertajuk The Arab Contribution to the Music of the Western World menyebutkan bahwa al-Kindi sebagai psikolog Muslim pertama yang mempraktikkan terapi musik. Menurut Saoud, pada abad ke-9 M, al-Kindi sudah menemukan adanya nilai-nilai pengobatan pada musik. ”Dengan terapi musik, al-Kindi mencoba menyembuhkan seorang anak yang mengalami quadriplegic atau lumpuh total,” papar Saoud. Terapi musik juga dikembangkan ilmuwan Muslim lainnya, yakni al-Farabi 872-950 M. Al-Farabi menjelaskan terapi musik dalam risalah yang berjudul Meanings of Intellect. Amber Haque 2004 dalam tulisannya bertajuk Psychology from Islamic Perspective Contributions of Early Muslim Scholars and Challenges to Contemporary Muslim Psychologists, Journal of Religion and Health mengungkapkan, dalam manuskripnya itu, al-Farabi telah membahas efek-efek musik terhadap jiwa. Terapi musik berkembang semakin pesat di dunia Islam pada era Kekhalifahan Turki Usmani. Prof Nil Sari, sejarawan kedokteran Islam dari Fakultas Kedokteran University Cerrahpasa Istanbul, mengungkapkan perkembangan terapi musik di masa kejayaan Turki Usmani. Menurutnya, gagasan dan pemikiran yang dicetuskan ilmuwan Muslim, seperti al-Razi, al-Farabi, dan Ibnu Sina, tentang musik sebagai alat terapi dikembangkan para ilmuwan di zaman kejayaan Turki Usmani. Mereka adalah Gevrekzade wafat 1801, Suuri wafat 1693, Ali Ufki 1610-1675, Kantemiroglu 1673-1723, serta Hasim Bey abad ke-19 M. Nil Sari mengatakan, para ilmuwan dari Turki Usmani itu sangat tertarik untuk mengembangkan efek musik pada pikiran dan badan manusia. Tak heran jika Abbas Vesim wafat 1759/60 dan Gevrekzade telah mengusulkan agar musik dimasukkan dalam pendidikan kedokteran. Keduanya berpendapat, seorang dokter yang baik harus melalui latihan musik. Usulan Vesim dan Gevrekzade itu diterapkan di universitas-universitas hingga akhir abad pertengahan. Sekolah kedokteran pada saat itu mengajarkan musik serta aritmatika, geometrik, dan astronomi kepada para mahasiswanya. Masyarakat Turki pra-Islam, ungkapnya, meyakini bahwa kosmos diciptakan oleh Sang Pencipta dengan kata ku’ atau kok’ suara. Mereka meyakini bahwa awal terbentuknya kosmos berasal dari suara. Menurut kepercayaan Islam, seperti yang tertulis dalam Alquran, Allah SWT adalah pencipta langit dan bumi. ”Dan, bila Dia berkehendak untuk menciptakan sesuatu, cukuplah Dia hanya mengatakan kepadanya, Jadilah.’ Lalu, jadilah ia.” QS Albaqarah 117. Setelah Islam berkembang di Turki, masyarakat negeri itu masih tetap meyakini kekuatan suara. Inilah yang membuat peradaban Islam di era Turki Usmani menyakini bahwa musik dapat menjadi sebuah alat terapi yang dapat menyeimbangkan antara badan, pikiran, dan emosi–sehingga terbentuk sebuah harmoni pada diri seseorang. Karena itu, para ahli terapi musik di zaman Ottoman meyakini bahwa pasien yang menderita penyakit tertentu atau emosi seseorang dengan temperamen tertentu dapat dipengaruhi oleh ragam musik tertentu. ”Para ahli musik di era Turki Usmani menyatakan, makam tipe melodi tertentu memiliki kegunaan pengobatan tertentu juga,” paparnya. Ada sekitar 80 ragam tipe melodi yang berkembang di masyarakat Turki Usmani. Sebanyak 12 di antaranya bisa digunakan sebagai alat terapi. Menurut Nil Sari, dari teks-teks tua dapat disimpulkan bahwa jenis musik tertentu dapat mengobati penyakit tertentu atau perasaan tertentu. Pada era kejayaan Kesultanan Turki Usmani, terapi musik biasanya digunakan untuk beberapa tujuan, seperti pengobatan kesehatan mental, perawatan penyakit organik, atau perbaikan harmoni seseorang, yakni menyeimbangkan kesehatan antara badan, pikiran, dan emosi. Musik juga diyakini mampu menyebabkan seseorang tertidur, sedih, bahagia, dan bisa pula memacu inteligensia. Nil Sari mengungkapkan, para ilmuwan di era Turki Usmani meyakini bahwa musik memiliki kekuatan dalam proses alam. Musik dapat berfungsi meningkatkan mood dan emosi secara keseluruhan. Bahkan, para ilmuwan di era Ottoman sudah mampu menetapkan jenis musik tertentu untuk penyakit tertentu. Misalnya, jenis musik huseyni dapat mengobati demam. Sedangkan, jenis musik zengule dan irak untuk mengobati meningitis. Sementara itu, masyarakat Barat baru mengenal terapi musik pada abad ke-17 M. Adalah Robert Burton lewat karya klasiknya berjudul The Anatomy of Melancholy yang mengembangkan terapi musik di Barat. Menurut Burton, musik dan menari dapat menyembuhkan sakit jiwa, khususnya melankolia. Malah, masyarakat Amerika Serikat AS baru mengenal terapi musik sekitar 1944. Pada saat itu, Michigan State University membuka program sarjana terapi musik. Sejak 1998, di Amerika telah berdiri The American Music Therapy Association AMTA. Organisasi ini merupakan gabungan dari National Association for Music Therapy NAMT yang berdiri tahun 1950 dan The American Association for Music Therapy AAMT yang berdiri tahun 1971. Kasidah Gambus dan Rebana Unsur budaya Indonesia yang banyak mendapatkan pengaruh dari budaya Arab adalah seni, terutama seni tari dan seni musik tradisional. Tidak sulit untuk mengetahui jenis-jenis musik apa saja di yang dipengaruhi oleh musik Arab. Melalui teknologi informasi atau museum, kita dapat mengenali persamaan bentuk musik di jazirah Arab dan di negeri ini. Gambus adalah salah satunya. Gambus berkembang pesat di beberapa kawasan Melayu, seperti Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Hingga kini, musik ini masih banyak dimainkan meskipun secara kuantitas tidak seramai dahulu. Sejarah kehadiran musik gambus dapat ditelusuri melalui masuknya Islam di kawasan Melayu. Dra Tengku Sitta Syaritsa dalam Musik Melayu dan Perkembangannya di Sumatra Utara menyatakan, masuknya musik gambus di Sumatra melalui hubungan dagang Kerajaan Melayu Aru yang berpusat di Deli dan Kerajaan Malaka dengan pedagang-pedagang Arab. Dari sini, kontak budaya terus berkembang sehingga melahirkan bentuk-bentuk kesenian baru. Senada dengan pernyataan itu, Tengku Irham, managing director of The Malay Management, mengatakan, selain kesamaan agama antara orang Melayu dan orang Arab, karakter orang Melayu sendiri terbuka bagi budaya-budaya luar. ”Masuknya Islam melalui pantai timur Sumatra memungkinkan terjadinya kontak budaya antarbangsa, termasuk kontak budaya antara Melayu dan Arab. Pengaruh Arab dalam musik Melayu berupa alat musik dan nada lagu. Alat musiknya berupa gambus dan nada lagunya berupa cengkok Melayu yang khas padang pasir,” kata Tengku Irham. Artikel ini diposting di pada 10 Juli 2009 dan ini merupakan posting ulang. Musik, Musiqi, dalam Peradaban Islam

AnggotaDPR, mohon batalkan RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Dari uraian saya, tentunya terlihat jelas kalau sama sekali tidak ada alasan untuk membuat UU Anti-Pornografi. Mungkin, yang diperlukan adalah UU yang mengatur distribusi materi yang dianggap porno. Petisi Menolak RUU Anti Pornografi. Uraian saya sebelumnya tentang RUU Anti Pornografi.

Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 222326 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7e3725c9731cba • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Untukbiaya operasi bisa ditanyakan langsung ke dokter yang menanganinya. (*) Konsultasi HIV/AIDS. Kerjasama LSM "InfoKespro" Jakarta - Harian Pontianak Post. Surat: LSM "InfoKespro", PO

Saling menghormati antar sesama suku adanya sikap toleransi antar agama Cara menyikapi tradisi adat yang bertentangan dengan agama yaitu jangan diikuti atau di hindari sedangakan cara menyikapi yang bertentangan dengan HAM yaitu dihargai

Pendekaritu menarik napas panjang. Isterinya tersenyum. "Baiklah, aku setuju saja dan kita perlahan-lahan mencari seorang murid. Akan tetapi kita harus waspada dalam memilih, karena sekali kita salah pilih dan mengajarkan ilmu-ilmu kita kepada seorang murid yang kelak menjadi seorang penjahat, maka nama kita akan ternoda selamanya." Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Meski memiliki kedudukan tinggi, memiliki harta yang melimpah dan martabat yang tinggi, mereka tetaplah makhluk yang lemah, sebagaimana Allah kabarkan di dalam kitab-Nya, وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا “Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” QS. An Nisa` 28 Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang tidak akan terlepas dari interaksi dengan orang lain, baik dengan orang tua, saudara, kerabat, teman maupun tetangga. Baik dengan kaum laki-laki maupun kaum perempuan, baik yang muda maupun yang tua. Maka syariat Islam datang untuk mengatur tentang adab-adab bergaul dengan sesama melalui perantara Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam. Beliau adalah manusia yang paling agung akhlaknya, termasuk tatkala beliau berinteraksi. Sebagaimana firman Allah, وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ “Dan sesungguhnya engkau berada di atas akhlak yang agung.” QS. Al Qalam 4 Oleh karena itu, kita diperintahkan untuk mengikuti beliau dan menjadikan beliau teladan yang baik dalam hidup kita karena telah jelas keterangan dari Allah, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ “Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu contoh teladan yang baik bagi kalian.”QS. Al Ahzab 21 Pada zaman ini, interaksi antara laki-laki dan perempuan sudah sangat bebas, bahkan tak ada batas, baik di dunia maya maupun nyata. Hal itu dapat kita temui di lingkungan kampus, sekolah, masyarakat, dan tempat-tempat lainnya. Kita akan dapati banyak fenomena yang miris. Sangat disayangkan adanya para pemuda-pemudi yang mengumbar kesenangan dunia yang pada hakikatnya adalah pintu menuju perzinaan yang akan mengantarkan pada kemurkaan Allah Sungguh sangat menakutkan balasan yang akan diberikan bagi pelaku zina. Andaikan seseorang merenungkan hal ini, maka dia akan berpikir seribu kali untuk mendekati perbuatan zina. Islam mengajarkan adab-adab yang baik ketika bergaul dengan orang lain, termasuk dengan lawan jenis. Islam memberikan batasan-batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam rangka menjaga keduanya dari fitnah. Tetapi banyak orang tidak memperhatikan hal ini karena menganggapnya tidak penting bahkan dianggap akan membebani mereka. Padahal agama Islam itu agama yang mudah dan tidak membebani umatnya. Allah-lah Yang Maha Tahu tentang agama ini. Tidaklah Dia menciptakan syariat ini kecuali untuk kebaikan makhluk-Nya. Siapa yang aman dari fitnah Adakah yang aman dari fitnah ketika seseorang berinteraksi dengan lawan jenis? Kemungkinan ada tetapi hanya sedikit karena Allah akan menguji laki-laki dengan ujian yang berat yaitu wanita. Sebagaimana sabda Rasulullah, مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah ujian yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada fitnah wanita.” HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim Bagi orang-orang yang berkesempatan untuk menuntut ilmu di pondok pesantren, bisa saja aman dari fitnah karena tidak ada interaksi antara santri laki-laki dan perempuan secara langsung. Namun bagi yang tidak di pesantren, yaitu mereka yang hidup di tengah-tengah masyarakat yang penuh keragaman pola hidup dan pergaulan yang bebas, mereka berpeluang besar untuk terkena fitnah jika mereka tak pandai-pandai dalam menjaga pergaulan. Lalu bagaimana dengan para aktivis dakwah, apakah mereka juga aman dari fitnah? Ada orang yang beranggapan bahwa mereka aman dari fitnah karena mereka telah berbekal ilmu agama sehingga kebal terhadap fitnah, apalagi fitnah wanita. Apakah hal itu menjamin? Tidak. Bahkan orang yang alim sekalipun, mereka juga berpeluang terkena fitnah tatkala berinteraksi dengan lawan jenis. Semua tergantung usaha masing–masing orang, bagaimana cara seseorang meminimalisir interaksi dengan lawan jenis dan senantiasa membentengi diri dengan iman. Jika seseorang memiliki keimanan yang tinggi maka ia akan berusaha sungguh-sungguh untuk menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah. Adab yang disyariatkan ketika berinteraksi dengan lawan jenis Ada beberapa adab yang hendaknya dilakukan ketika berinteraksi dengan lawan jenis, yaitu Menundukkan pandangan Pandangan merupakan awal terjadinya fitnah sehingga Allah memerintahkan kepada setiap laki-laki maupun perempuan untuk menjaga pandangannya. Sebagaimana firman Allah, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” QS. An Nur 30 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada wanita yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” QS. An Nur 31 Manfaat dari menjaga pandangan ini adalah agar ketika berinteraksi, seseorang tidak terfitnah dengan lawan jenis dan tidak menjadi sumber fitnah. Hendaknya seseorang tidak mengumbar pandangannya dan senantiasa menjaga hatinya. Jika seseorang tidak sengaja melihat lawan jenis maka hendaknya dia langsung menundukkan pandangannya, bukan malah menuruti keinginan untuk melihat berulang kali, baik karena kecantikannya, rasa penasaran terhadap orang yang baru saja dilihat, maupun karena iseng-iseng saja. Stop dan jangan teruskan pandanganmu meski hanya melirik kepada hal yang tak layak kau pandangi! Cukuplah kau jaga hatimu dan tundukkan pandanganmu. Ada suatu kisah mengesankan dari seorang yang shalih. Suatu hari, ada seorang shalih berangkat ke tempat shalat. Ketika ia pulang, istrinya bertanya, “Berapa wanita cantik yang telah engkau lihat?”. Orang shalih itupun menjawab, “Demi Allah, semenjak aku berangkat hingga aku pulang, tidaklah aku melihat kecuali ibu jari kaki-kakiku!” Pelajaran yang dapat kita ambil dari kisah tadi adalah kesungguhannya dalam menjaga pandangannya dari hal-hal yang bukan menjadi haknya untuk dilihat. Lalu bagaimana dengan orang yang belum memiliki pasangan hidup? Seharusnya dia lebih berusaha keras untuk menjaga pandangannya. Menjaga diri agar tidak menjadi sumber fitnah Baik laki-laki maupun perempuan harus senantiasa berusaha menjaga dirinya agar dia tidak menjadi fitnah bagi lawan jenisnya tatkala bergaul dengannya. Tidak dipungkiri lagi bahwasanya hati manusia sangatlah lemah. Ketika seorang perempuan berbicara di depan laki-laki hendaklah tidak menggunakan nada yang mendayu-dayu, tetapi nada yang datar saja sebab dengan begitu si laki-laki tersebut tidak akan terfitnah dengan suara perempuan. Begitu pula ketika berjalan dan bertingkah laku hendaknya tetap memperhatikan adab. Seringkali karena si perempuan saking senangnya mengobrol dengan temannya sampai-sampai dia tidak mempedulikan keadaan sekitar. Ternyata di dekatnya ada laki-laki yang sedang konsentrasi mengerjakan sesuatu tetapi karena mendengar suara perempuan yang begitu indah, konsentrasi si laki-laki menjadi buyar. Walhasil apa yang dia kerjakan menjadi kacau. Bahkan hafalan seseorang akan hilang seketika ketika melakukan maksiat, yaitu melihat apa-apa yang Allah larang untuk melihatnya. Ingatlah saudariku… Saudara kita mungkin merasa terganggu hatinya dengan sikap dan lisan kita. Mereka berusaha menjaga hati mereka dengan susah payah, tapi justru kita tak membantu mereka agar terjaga dari fitnah? Sungguh sayang jika kita tak peduli dengan saudara kita. Laki-laki pun juga harus menjaga dirinya agar tidak menjadi sumber fitnah sama seperti halnya perempuan. Ketahuilah bahwa hati perempuan itu lemah semisal kaca, sebagaimana sabda Rasulullaah, ارْفُقْ بِالْقَوَارِيرِ “Lembutlah kepada kaca-kaca para wanita” HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan ini lafazh miliknya Mereka akan mudah merasa GR kepada seorang laki-laki yang memberinya perhatian, mereka memiliki perasaan yang lebih sensitif. Oleh karena itu, jangan memberikan rayuan-rayuan pada perempuan yang bukan istrinya. Bersikaplah sewajarnya pada mereka karena dengan begitu mereka juga akan bersikap sewajarnya terhadap kalian. Intinya antara laki-laki dan perempuan hendaknya saling membantu bukan saling menjatuhkan. Jangan berdua-duaan berkhalwat Rasulullah mengingatkan kepada kita dengan sabda beliau, لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang di antara kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaithan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” HR. Ahmad Tidak boleh bagi laki-laki dan perempuan ber-khalwat karena yang ketiga adalah setan yang akan membisikkan keburukan bagi keduanya sehingga keduanya akan terjerumus pada hal-hal yang dilarang dalam syariat Islam. Baik mereka melakukannya dengan alasan yang dipandang baik misal untuk belajar, menunggu dosen di kelas, jajan bareng, apalagi berboncengan bareng, bahkan sampai bergandengan tangan. Sungguh mereka akan diancam dengan ancaman yang pedih sebagaimana dalam sabda beliau shallallaahu alaihi wa sallam, لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ “Tertusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum besi, lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”HR. Thabrani[1] 4. Hijab Hijab berarti penutup atau penghalang. Pria dan wanita hendaknya berbusana yang sopan dan menutup aurat. Dengan hijab, Islam mengajarkan kepada kita untuk menundukkan hawa nafsu. Selain menutup aurat, Allah memerintahkan kepada kita untuk menjaga pandangan. Karena dari pandangan yang tak terjagalah segalanya bermula. Menjaga pandangan dibagi dua; yakni menjaga pandangan terhadap hal yang berhubungan dengan dzahir yaitu melihat dan menikmati bagian tubuh lawan jenis yang menarik dan menjaga terhadap syahwat yang timbul dalam hati. Allah menjanjikan surga bagi hamba-Nya yang menjaga pandangan” Ada tiga kelompok manusia yang mata mereka tidak akan melihat api neraka, yakni orang-orang yang matanya terjaga di jalan Allah, orang yang matanya menangis karena takut kepada Allah dan orang-orang yang matanya tidak mau melihat hal-hal yang diharamkan Allah.” Jagalah aurat kita dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Maksudnya mahram di sini adalah laki-laki yang haram untuk menikahi kita. Yang tidak termasuk mahram seperti teman sekolah, teman bermain, teman pena bahkan teman dekat pun kalau dia bukan mahram kita, maka kita wajib menutup aurat kita dengan sempurna. Maksud sempurna di sini yaitu kita menggunakan jilbab yang menjulur ke seluruh tubuh kita dan menutupi dada. Kain yang dimaksud pun adalah kain yang disyariatkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit, dan tidak membentuk lekuk tubuh kita. Adapun yang bukan termasuk aurat dari seorang wanita adalah kedua telapak tangan dan muka atau wajah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” HR. Tirmidzi, shahih 5. Tidak boleh ikhtilat campur baur antara wanita dan pria Ikhtilat itu adalah campur baurnya seorang wanita dengan laki-laki di satu tempat tanpa ada hijab. Di mana ketika tidak ada hijab atau kain pembatas masing-masing wanita atau lelaki tersebut bisa melihat lawan jenis dengan sangat mudah dan sesuka hatinya. Tentu kita sebagai wanita muslimah tidak mau dijadikan obyek pandangan oleh banyak laki-laki bukan? Oleh karena itu kita harus menundukkan pandangan,demikian pun yang laki-laki mempunyai kewajiban yang sama untuk menundukkan pandangannya terhadap wanita yang bukan mahramnya, karena ini adalah perintah Allah dalam Al Qur’an dan akan menjadi berdosa bila kita tidak mentaatinya. Mari kita kaji hal berikut. ~ mengobrol dengan lawan jenis Kita boleh bergaul dan berbicara dengan lawan jenis selama mengikuti aturan moral Islam, yakni tak ada sikap yang menunjukkan tindak asusila, tidak saling menyentuh, tak ada janji rahasia untuk bertemu berdua dengan maksud berbuat zina dan sebagainya. Kita boleh berbicara untuk saling mengenal namun dengan batas yang wajar, namun harus waspada ke arah mana perbincangan yang dimaksud. ~ bersahabat dengan lawan jenis. Ketika pria dan wanita bekerjasama melakukan kebaikan, mereka disebut sahabat. Ketika mereka bertemu di ruang publik dan berdiskusi seperti dalam kajian mereka disebut sahabat, dalam hal ini diperbolehkan. Namun ketika mereka mulai bertemu di tempat yang tersembunyi atau dalam pertemuan di suatu tempat rahasia dan tidak disertai mahramnya, saling bersentuhan, dan tindakan yang mendekati zina maka hal ini dilarang. ~ duduk bersama lawan jenis jika duduk bersama dengan lawan jenis dalam forum ilmiah ,misalnya seminar, musyawarah dll sepanjang tidak bersentuhan dan pergaulan hanya demi kebaikan maka hal ini diperbolehkan. ~ membicarakan lawan jenis kita hendaknya waspada ketika membicarakan lawan jenis. Menjaga kesucian diri merupakan kata kunci dalam hal ini. Kita hendaknya menjaga kesucian diri baik dalam pikiran maupun perbuatan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati kita sehingga kitapun harus menyadari hal ini. 6. Menjaga kemaluan Menjaga kemaluan juga bukan hal yang mudah,karena dewasa ini banyak sekali remaja yamng terjebak ke dalam pergaulan dan seks bebas. Sebagai muslim kita wajib tahu bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak melihat gambar-gambar yang senonoh atau membangkitkan nafsu syahwat, tidak terlalu sering membaca atau menonton kisah-kisah percintaan, tidak terlalu sering berbicara atau berkomunikasi dengan lawan jenis, baik bicara langsung tatap muka ataupun melalui telepon, SMS, chatting, YM dan media komunikasi lainnya. 7. Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki Dalam perkataan Saudariku, mari menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan, “…Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” QS Al Ahzab 32 Dalam Berjalan Hindari cara jalan yang memancing pandangan orang lain terutama lawan jenis, hindari jalan yang berlenggak-lenggok atau berjingkrak-jingkrak. “…Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…”QS An Nur31 Dalam Berdandan Tidak usah berlebihan dalam berdandan. Hindari tabarruj menampakkan perhiasan atau kecantikan yang ditujukan kepada mata-mata yang bukan mahram. Hati-hati dengan penggunaan minyak wangi. Rasulullah bersabda “Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian ia keluar, lalu ia melewati suatu kaum orang banyak supaya mereka mendapati mencium baunya, maka ia itu adalah perempuan zina.” HR Ahmad, Nasa’I, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Thahawi dari Abu Musa Tata Cara Pergaulan Remaja Semua agama dan tradisi telah mengatur tata cara pergaulan remaja. Ajaran Islam sebagai pedoman hidup umatnya, juga telah mengatur tata cara pergaulan remaja yang dilandasi nilai-nilai agama. Tata cara itu meliputi a. Mengucapkan salam Ucapan salam adalah doa. Berarti dengan ucapan salam kita telah mendoakan teman tersebut. b. Meminta izin Artinya kita tidak boleh meremehkan hak-hak atau milik teman. Apabila hendaknya menggunakan barang milik teman, maka kita harus meminta izin terlebih dahulu. c. Menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda Remaja sebagai orang yang lebih muda sebaiknya menghormati yang lebih tua dan mengambil pelajaran dari hidup mereka. Remaja harus menyayangi kepada adik yang lebih muda darinya. Dan memberikan tuntunan, bimbingan, kepada mereka ke jalan yang benar dan penuh kasih sayang. d. Bersikap santun dan tidak sombong Dalam bergaul penekanan perilaku yang baik sangat ditekankan agar teman merasa nyaman berteman dengan kita. Sikap dasar remaja yang biasanya ingin terlihat lebih dari temannya sungguh tidak diterapkan dalam Islam bahkan sombong merupakan sikap tercela yang dibenci Allah. e. Berbicara dengan perkataan yang sopan Bila kita berkata utamakan perkataan yang bermanfaat dengan suara yang lembut dengan gaya yang wajar dan tidak terbuai. f. Tidak boleh saling menghina g. Tidak boleh saling membenci dan iri hati Sikap seperti ini akhirnya mengakibatkan putusnya hubungan baik di antara teman. Iri hati merupakan penyakit yang hati yang membuat hati kita dapat merasakan ketenangan serta merupakan sifat tercela, baik di hadapan Allah maupun manusia. h. Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat Yaitu menjadi 3 bagian 1/3 beribadah kepada Allah, 1/3 untuk dirinya, dan 1/3 lagi untuk orang lain. i. Mengajak untuk berbuat kebaikan Orang yang akan memberi petunjuk kepada teman ke jalan yang benar akan mendapatkan pahala seperti teman yang melakukan kebaikan itu. Secuil nasihat ini saya sampaikan sebagai pengingat bagi saya sendiri juga teruntuk saudara-saudaraku seiman agar berhati-hati dan senantiasa memperhatikan adab ketika bergaul dengan lawan jenis. Semoga Allah meneguhkan iman kita dan mengistiqamahkan hati-hati kita di atas agama Allah yang haq. Alhamdulillaahi alladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. .